JAKARTA, KBKNEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri seluruh pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) setelah terungkap dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penyidik tidak hanya fokus pada dugaan mark up yang telah ditemukan, tetapi juga akan memeriksa seluruh pengadaan di lingkungan BGN guna memastikan tidak ada penyimpangan lain.
“Semua pengadaan sedang kami teliti bersama BPKP. Nanti akan dilihat kewajaran-kewajarannya. Semua akan kami buka,” kata Febrie di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6/2026).
Saat ini, penyidik menduga terjadi mark up pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang digunakan dalam program MBG.
Kejagung juga masih mendalami besaran keuntungan yang diperoleh para tersangka serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Menurut Febrie, pengusutan kasus ini dilakukan untuk memastikan tujuan awal program MBG tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ia berharap kebutuhan program benar-benar melibatkan pemasok lokal, mulai dari sayur hingga bahan pangan lainnya, sehingga manfaat ekonomi dan sosial program dapat dirasakan masyarakat.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Penyidik mengungkap program MBG seharusnya dikelola melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah SPPG diduga ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra program.
Selain itu, ditemukan dugaan mark up pada sejumlah pengadaan bernilai besar yang dinilai tidak mendukung operasional program secara optimal.
Pengadaan tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya temuan baru seiring pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pengadaan di BGN.





