JAKARTA, KBKNEWS.id – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meninggalkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (22/6/2026) pagi untuk melanjutkan proses hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keduanya keluar dari gedung rawat inap sekitar pukul 06.38 WIB setelah menjalani perawatan sejak Jumat (19/6/2026).
Dari rumah sakit, Roy Suryo dan Dokter Tifa langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Polda Metro Jaya guna menjalani proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Roy Suryo terlihat mengenakan batik lengan panjang saat meninggalkan ruang perawatan. Sementara itu, Dokter Tifa tampil dengan pakaian serba hitam yang dibalut rompi tahanan berwarna oranye.
Keduanya tidak banyak memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Dilansir kompas.com, sebelum memasuki kendaraan tahanan, Roy Suryo sempat meneriakkan takbir. Di saat yang sama, sejumlah pendukung hadir memberikan dukungan moral. Mereka mengiringi keberangkatan kedua tersangka dengan lantunan salawat dan seruan penyemangat.
Pengawalan ketat aparat kepolisian terlihat selama proses pemindahan dari rumah sakit menuju Polda Metro Jaya. Sejumlah kuasa hukum juga tampak mendampingi keduanya hingga menuju kendaraan tahanan.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum sempat menyoroti kondisi kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Mereka bahkan menyatakan keberatan atas pemindahan ke Mapolda dengan alasan kondisi kesehatan kliennya masih memerlukan perhatian.
Meski demikian, proses pelimpahan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan penyidik.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan dalam perkara ini mencapai maksimal enam tahun penjara.
Pelimpahan ke kejaksaan menandai bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap akhir. Selanjutnya, jaksa akan menangani proses penuntutan dan membawa perkara tersebut ke persidangan untuk mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.





