JAKARTA – (KBKNEWS) – ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong penggunaan pasal hukum yang tepat terhadap TH, tersangka pelaku penyekapan dan kekerasan terhadap YTR agar tidak membuka celah hukum yang menguntungkannya.
Rieke mengatakan hal itu seperti dilansir Kompas.com (28/6) untuk merespons pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, yang menggunakan kerangka Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) sebagai dasar untuk mendorong penanganan kasus ini.
“Saya menilai argumentasi tersebut kurang tepat secara doktrin hukum materiil. Pasal 1 CAT mensyaratkan bahwa tindakan penyiksaan harus dilakukan oleh atau atas persetujuan pejabat publik atau aparat negara,” kata Rieke dalam keterangannya, Minggu (28/6).
“Memaksakan CAT pada pelaku warga sipil justru berpotensi menjadi ‘blunder’ yang membuka ‘loophole’ bagi penasihat hukum pelaku untuk membatalkan dakwaan karena salah menerapkan hukum internasional,” imbuhnya.
Menurut dia, kasus tersebut seharusnya ditempatkan dalam kerangka Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 dan menjadi dasar filosofis lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta diadopsi dalam KUHP baru.
Rieke juga mendesak aparat penegak hukum menerapkan dakwaan secara kumulatif dan berlapis terhadap pelaku.
Ia lebih jauh menyebukan, untuk dakwaan primer dapat digunakan Pasal 468 ayat (1) KUHP Baru tentang Penganiayaan Berat Berencana, disertai Pasal 446 ayat (2) KUHP Baru tentang Penyekapan yang Mengakibatkan Luka Berat, serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan h UU TPKS mengenai Kekerasan Seksual Fisik Berat dengan pemberatan hukuman.
“Dakwaan berlapis merupakan langkah yang diperlukan agar seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara utuh dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” ujarnya.
Dalam rekomendasinya, Rieke menyampaikan tiga sikap utama. Pertama, ia meminta Komnas Perempuan segera melakukan reposisi narasi hukum dengan menggunakan kerangka CEDAW.
“Saya mendesak Komisioner Komnas Perempuan beserta jajarannya segera melakukan reposisi narasi hukum secara total ke dalam kerangka kerja Konvensi CEDAW demi menjaga presisi dokumen akademik dan rekomendasi kelembagaan,” ucapnya.
Kemudian Rieke juga mendesak Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku dengan hukuman maksimal melalui formulasi dakwaan berlapis yang mengombinasikan KUHP Baru dan UU TPKS.
Selain itu, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada pemulihan hak korban, termasuk memperjuangkan restitusi finansial dan biaya medis yang bersumber dari seluruh aset milik pelaku.
Terakhir, Rieke menolak keras penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. “Segala bentuk upaya perdamaian atau penyelesaian di luar pengadilan harus ditutup rapat.
Derajat kekerasan dalam kasus ini masuk kategori ekstrem dan mematikan sehingga tidak boleh ada kompromi terhadap proses penegakan hukum,” kata dia.
Agar rakyat dukung penegak hukum
Saat Melihat TH, tersangka penyekapan YTR di Polda Jabar, politikus PDI-P itu mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional tanpa kompromi.
“(Rakyat) Indonesia, mari kita beri dukungan kepada aparat penegak hukum untuk tidak berkompromi demi keadilan publik dan perlindungan hak asasi perempuan secara utuh,” ajaknya.
Bermula dari berkenalan saat menonton konser musik di Bandung, YTR (29) kabur dari rumahnya bersama pelaku, lalu tinggal berpindah-pindah tempat kos di sekitar Kab. Bandung.
Bukannya berbahagia hidup bersama kekasihnya, selama sekitar tiga tahun YTR menjadi bulan-bulanan penyiksaan TH, bahkan menurut keterangan dokter ia bakal mengalami buta permanen.
Keluarga YTR baru mengetahui keberadaannya setelah oleh pelaku ia dikirim ke RS Hasan Sadikin, Bandung dalam keadaan penuh luka memar di sekujur tubuhnya dan hilang penglihatannya.
Dari hasil investigasi tim penyidik kepolisian, terungkap bahwa pelaku adalah seorang psikopat, bahkan tega memukuli ayahnya hanya gegara makanan yang tersaji di rumah tidak sesuai dengan seleranya.
Dari unggahan masyarakat di medsos, muncul desakan agar pelaku dihukum seberat-
beratnya agar kasus serupa tidak terjadi lagi terhadap perempuan Indonesia. (Kompas.com/ns)





