JAKARTA, KBKNEWS.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Dalam hal ini MKÂ menyatakan permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada dalam perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan. Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, sehingga permohonan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah merujuk sejumlah putusan sebelumnya yang secara konsisten menegaskan pilkada langsung sebagai mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.
“Berdasarkan pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2020.
Para pemohon menyatakan gugatan diajukan karena kembali menguatnya wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Menurut mereka, rumusan pasal tersebut dinilai multitafsir dan berpotensi membuka jalan bagi perubahan mekanisme pilkada tanpa melalui perubahan konstitusi.
Mereka juga menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang mengembalikan kedaulatan kepada rakyat serta menjadi koreksi atas sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang dinilai menjauhkan masyarakat dari proses politik.
Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa sistem pilkada langsung tetap menjadi mekanisme yang berlaku di Indonesia.





