JAKARTA, KBKNEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Kejagung dalam memori banding adalah status tahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim jaksa penuntut umum telah menerima salinan putusan dan pada Kamis (2/7) resmi menyatakan upaya hukum banding.
“Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” ujar Anang.
Menurutnya, dalam putusan hakim disebutkan Nadiem tetap berada dalam tahanan. Namun, saat ini ia menjalani tahanan rumah sehingga hal tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam memori banding.
“Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan,” katanya.
Anang menegaskan, meski mengajukan banding, Kejagung tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan. Namun, tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Selain Kejagung, Nadiem juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurutnya, langkah hukum itu ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran dan membela dirinya atas vonis yang dijatuhkan pengadilan.





