JAKARTA – (KBKNEWS) – 3/7 – JENASAH mantan pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, baru akan dimakamkan pada 9 Juli 2026, lebih dari empat bulan setelah ia terbunuh di hari pertama serangan Amerika Serikat dan Israel, 28 Februari 2026.
Penundaan tersebut seperti dilansir detik.com (3/7) terbilang tidak lazim dalam tradisi Islam. Jenazah seorang Muslim umumnya segera dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dimakamkan.
NDTV World melaporkan rencana pemakaman Khamenei semula dijadwalkan pada awal Maret. Namun, pemerintah Iran menundanya karena perang sedangberkecamuk dengan AS dan Israel.
Pemerintah menilai upacara yang dihadiri jutaan orang sulit digelar saat serangan udara dan ancaman keamanan masih tinggi.
Rangkaian pemakaman baru disiapkan setelah tercapai gencatan senjata sementara dan situasi dianggap lebih memungkinkan.
Dilansir dari AP News, upacara berlangsung selama beberapa hari di Teheran, Qom, Karbala, Najaf, dan Mashhad. Khamenei dijadwalkan dimakamkan di kompleks Makam Imam Reza, di Mashad, kota kelahirannya.
Rencana pemakaman Ayatollah Ali Khamenei telah disampaikan oleh kantor berita resmi Iran, IRNA sekitar Juni lalu. Dijelaskan bahwa panitia sengaja menempatkan rangkaian pemakaman setelah sepuluh hari pertama Muharam.
Pemilihan waktu tersebut dikaitkan dengan komitmen Khamenei terhadap tradisi berkabung untuk Imam Husain.
Sepuluh hari pertama Muharam merupakan masa penting bagi umat Syiah untuk mengenang gugurnya Imam Husain dalam Pertempuran Karbala.
Namun, Muharam bukan penyebab utama pemakaman tertunda selama empat bulan. Penundaan awal terjadi karena kondisi perang.
Panitia kemudian memilih waktu setelah masa utama peringatan Muharam agar kedua agenda keagamaan tidak berlangsung bersamaan.
Persemayaman Jenazah Dirahasiakan
Pemerintah Iran tidak mengungkap lokasi tempat jenazah Khamenei disemayamkan selama beberapa bulan. Pejabat hanya menyatakan bahwa jenazah dijaga sesuai ketentuan agama dan hukum.
NDTV World mengutip pakar kontraterorisme Mohammed Omar yang memperkirakan jenazah disimpan dalam fasilitas pendingin, bukan diawetkan melalui pembalseman kimia.
“Hukum Syiah memungkinkan penundaan pemakaman dan pengawetan dengan pendinginan dalam kasus luar biasa, dan pengecualian keagamaan untuk seorang pemimpin tertinggi,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan analisis pakar, bukan konfirmasi resmi pemerintah Iran.
Selain itu, rumor bahwa jenazah sempat dimakamkan sementara juga beredar. Akan tetapi, pejabat Iran membantahnya dan menyatakan penundaan terjadi karena situasi perang yang berat dan tidak menentu.
Upacara pemakaman Khamenei juga membawa pesan politik. Pemerintah Iran ingin menunjukkan, Republik Islam masih didukung secara luas setelah menghadapi perang dan gelombang protes dalam negeri.
Imam Salat Jumat Qom, Ayatollah Mohammad Saidi, menyebut kehadiran masyarakat dalam prosesi tersebut sebagai “referendum lain” bagi Republik Islam.
“Kehadiran publik yang besar dalam prosesi pemakaman pemimpin syahid dan para syuhada lainnya pada dasarnya akan menjadi referendum lain bagi Republik Islam,” kata Saidi dilansir NDTV, Jumat (3/7/2026).
Pemerintah Iran dilaporkan menyiapkan transportasi, makanan, dan akomodasi untuk memobilisasi jutaan pelayat, serta menjadikan rangkaian upacara pemakaman selama enam hari sebagai hari libur masyarakat Iran.
The Guardian menilai skala upacara itu dirancang untuk menyampaikan pesan perlawanan, persatuan, dan ketahanan Iran kepada dunia.
Pemakaman harus disegerakan
Dalam Islam, pengurusan jenazah pada dasarnya harus disegerakan. Mengacu pendapat para ulama, penundaan dapat dibolehkan untuk kebutuhan tertentu, seperti autopsi, penyelidikan, menunggu wali, atau keadaan darurat, selama kondisi jenazah tetap terjaga.
“(Janga ditunda) salat jenazah (untuk menunggu jumlah jemaah yang menyalatkannya). Berdasarkan hadits shahih ‘Segerakanlah jenazah’.
Namun buukan masalah juga untuk menunda pemakaman dengan menunggu wali jenazah untuk sekian waktu, sebatas tidak dikhawatirkan perubahan fisik jenazah,” jelas Syekh M Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj seperti dinukil NU Online.
Di sisi lain, penundaan berbulan-bulan juga bukan ciri khusus ajaran Syiah. Pedoman fikih Syiah berjudul Islamic Law yang disusun al‑Sayyid Ali al‑Husayni al‑Sistani, terjemahan Mohammed Ali Ismail mengatur kemungkinan jenazah dibawa ke kota lain atau tempat suci.
Namun, pedoman tersebut tidak menjadikan penundaan panjang sebagai kebiasaan yang dianjurkan. Wallahualam, yang jelas penundaan pemakaman yang relatif lama, memicu polemik di kalangan ulama sendiri. (AP/IRNA/NDTV/ns)




