JAKARTA, KBKNEWS.id – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengklaim telah menolak gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dengan mengembalikan amplop yang ditinggalkan saat keduanya bertemu.
Penolakan tersebut kemudian dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan penolakan gratifikasi itu disampaikan Raja Juli pada Jumat (3/7).
Selanjutnya, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi, analisis, serta koordinasi internal untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.
Proses tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. KPK menegaskan pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana.
Penyidik akan mendalami apakah pemberian amplop itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan.
KPK juga membuka peluang memanggil Raja Juli untuk dimintai keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus yang sedang berjalan.





