Said Iqbal: TIdak ada Demo Buruh Agustus dan September

Ilustrasi demo-dem buruh. Preside KSPI dan pimpinan Partau Buruh menyatakan, tidak ada demo besar-besaran oleh para pekerja pada Agustus ini yang isunya merebak dan membuat ketakutan pengusaha dan publik. (ilustrasi: SNBC)

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan tidak akan menggelar aksi demonstrasi maupun mogok nasional pada Agustus hingga September 2026.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, seperti diberitakan Kompas.com (7/8) menyebut bahwa kabar yang beredar mengenai potensi kerusuhan atau unjuk rasa buruh adalah informasi yang tidak benar.

“Kami ingin menjelaskan, buruh Indonesia setidak-tidaknya KSPI dan Partai Buruh, tidak ada rencana melakukan aksi besar-besaran di bulan Agustus dan September 2026.

Untuk mempertegas posisi menyikapi isu-isu yang menyatakan ada potensi aksi besar kaum buruh, itu tidak benar,” ucap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/8).

Said menjelaskan, saat ini kelompok buruh yang dipimpinnya bersama pemerintah tengah berfokus pada penyelesaian empat tuntutan utama KSPI dan Partai Buruh.

Ia menyebut, selama keempat isu tersebut direspons dan diproses dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI, kondisi perburuhan akan tetap kondusif.

Empat Tuntutan Buruh Tuntutan pertama adalah penerbitan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing.

“KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segala ketegasan agar revisi Permenaker tersebut sudah bisa diterbitkan pada bulan Agustus ini,” ucap Iqbal.

Ia memaparkan, revisi peraturan tersebut akan membatasi pekerja alih daya hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni cleaning service, katering, keamanan, dan pengemudi.

Sementara, jika perusahaan lain seperti BUMN atau pertambangan ingin menggunakan pekerja alih daya, mereka wajib membentuk anak perusahaan dengan status hubungan kerja yang jelas, antara karyawan tetap atau karyawan kontrak.

Pajak untuk tabungan pokok JHT minta dihapus

Pada bagian lain Said menilai, regulasi pemajakan terhadap tabungan pokok JHT milik pekerja adalah aturan yang tidak tepat dan seharusnya dihapus.

“Kalau kita menabung di bank, tabungan komersial, yang kena pajak itu adalah bunga banknya, bunga tabungan. Tapi kenapa kita menabung di negara dalam bentuk JHT, tabungan sosial, kok ya kena pajak bukan bunga tabungannya atau imbal hasil? Kan jadi aneh,” keluh Iqbal.

Sebagai solusi alternatif, ia mendesak agar batas saldo JHT yang terkena pajak dinaikkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta.

Tujuannya, agar memastikan pekerja yang terkena pajak JHT adalah yang berpenghasilan tinggi. Kemudian, tuntutan ketiga menyoroti gelombang PHK di industri garmen dan tekstil akibat menurunnya daya beli global.

Said pun mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan mengubah peraturan yang memperbolehkan pemberian pesangon sebesar 0,5 kali gaji bagi buruh yang terkena PHK.

Menurutnya, penggunaan skema 0,5 kali yang tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 sudah tidak relevan karena landasan hukumnya, yakni UU Cipta Kerja (Omnibus Law), telah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.

“Saya akan keras nih tentang ini, 0,5 kali saya akan tolak keras. Saya akan menyampaikan pada pesiden agar menaker mengeluarkan Permenaker. Kasihan, betul sekali itu kan. Gimana mereka mau cari kerja di usia 50 tahun, 40 tahun?” tutur Iqbal. Selain itu,

Said juga menginstruksikan seluruh jejaring untuk melawan perusahaan yang bersikeras memotong hak pesangon buruh yang terkena PHK.

“Saya sudah perintahkan begitu ada PHK, pantau pembayaran hak-hak buruhnya sesuai aturan. Di Samwon Indonesia Jepara dan Victoria Apparel Semarang, mereka memaksakan bayar 0,5 (kali aturan).

Saya bilang sama teman-teman jejaring KSPI, jangan mau terima!” kata dia.
Tuntutan keempat atau yang terakhir adalah terkait pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Said meminta agar pembahasan RUU dirumuskan secara teliti, transparan, dan tidak terburu-buru.

Said yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menyebut seluruh masukan Partai Buruh telah disampaikan langsung kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Tenaga Kerja, serta pimpinan DPR RI.

“Jadi sekali lagi, KSPI dan Partai Buruh dan buruh Indonesia bisa dipastikan tidak akan ada aksi di bulan Agustus-September 2026.

Kalau ada sebagian pemimpin buruh yang menyatakan bahwa ada potensi kerusuhan di bulan Agustus, itu tidak benar,” tutur Said. (Kompas.com/ns)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here