JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa saat ini pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan pihak Filipina untuk meminta dikembalikannya 177 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Filipina saat akan berangkat haji.
“Kita sedang berupaya disana menyelesaikan ini dan mengembalikan mereka ke indonesia. Sekarang dalam proses,” jelasnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Meskipun upaya pengembalian dilakukan pemerintah Indonesia, namun Yasonna menilai mereka telah melanggar peraturan hukum.
Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah adanya identitas palsu dari calon Jemaah haji serta informasi palsu yang menyatakan bahwa 177 calon haji tersebut merupakan warga negara Filipina.
Yasonna yakin semua terjadi karena adanya sindikat yang bermain dalam perjalanan haji di Indonesia dan pihaknya akan menelusuri kemungkinan itu.
“Mereka menggunakan informasi palsu bukan kewarganegaraan Filipina, tetapi itu sindikat baik orang Indonesia ataupun orang yang di Filipina,” tambahnya
“Kita juga ada informasi yang tidak benar kita lihat sedang kita periksa semua ini beberapa Kanin dan Kanim kita sedang mengusut. Direktur Wasdakim dan Direktur Lintas Kim sedang ditugaskan untuk itu,” jelas Yasonna, dikutip dari Tribunnews.





