Makna Bendera Setengah Tiang pada 30 September dan Berkibar Penuh 1 Oktober

JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah dan masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2026.

Selanjutnya, pada 1 Oktober 2026, bendera dikibarkan kembali satu tiang penuh.

Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 dari Menteri Kebudayaan RI Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026 tertanggal 23 September 2026.

Pengibaran bendera pada 30 September dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Ketentuan ini berlaku bagi kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta masyarakat.

Aturan mengenai pengibaran bendera setengah tiang juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 12 ayat (2) menyebut pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung nasional.

Secara teknis, bendera terlebih dahulu dinaikkan hingga puncak tiang, kemudian diturunkan perlahan hingga posisi setengah tiang. Setelah itu, bendera dapat diturunkan seperti biasa pada akhir waktu pengibaran.

Pengibaran setengah tiang pada 30 September berkaitan dengan peringatan peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965 dan gugurnya sejumlah perwira tinggi TNI AD yang kemudian dikenal sebagai Pahlawan Revolusi.

Sementara itu, pada 1 Oktober 2026, bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Bendera Merah Putih dikibarkan satu tiang penuh.

Pengibaran tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here