Putusan MK soal Gibran: Tak Ada Bukti Ijazah Setara SLTA, tapi Tak Bisa Didiskualifikasi

JAKARTA, KBKNEWS.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Temuan tersebut disampaikan MK dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Selasa (6/10/2026). Meski demikian, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, persidangan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki dokumen kelulusan dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.

MK juga menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan. Dokumen tersebut antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan karena hanya menerangkan kehadiran dan proses pembelajaran, bukan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Namun, persoalan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran. MK menilai para pemohon, yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan sejumlah warga negara, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres.

Selain itu, MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here