Kasus Penganiayaan 4 ABK KM Maulana 23 Naik Penyidikan, Polisi Kejar Pelaku TPPO

JAKARTA, KBKNEWS.id – Polres Pelabuhan Tanjung Priok meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 ke tahap penyidikan.

Polisi juga memburu pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui modus rekrutmen awak kapal.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan pada Rabu (7/10). Penanganan dugaan TPPO menjadi prioritas untuk mengungkap praktik perekrutan ABK yang berujung pada tindak kekerasan.

Polisi belum mengungkap jumlah terduga pelaku yang sedang diburu. Alrasyidin menyebut, informasi mengenai teknis dan taktis pengejaran belum dapat disampaikan demi kepentingan pengungkapan kasus.

Menurut dia, kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan dan keamanan ABK yang bekerja di perairan. Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mencegah kejadian serupa.

Kasus tersebut terungkap setelah tim patroli siber memantau media sosial pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dan menemukan konten viral mengenai dugaan penganiayaan ABK. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan lapangan menggunakan metode scientific crime investigation.

Hasil penyelidikan mengidentifikasi empat korban, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.

Ilham diketahui mulai bekerja di kapal pencari cumi tersebut sejak akhir Juli 2026. Ia berangkat dari Dermaga Muara Baru menuju Merauke dan wilayah penangkapan ikan di Kepulauan Aru, Maluku.

Polisi masih mendalami dugaan perdagangan orang dalam perekrutan para ABK serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here