JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028.
Kebijakan ini memberikan tambahan waktu dua tahun dari tenggat sebelumnya pada 17 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, perpanjangan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024.
“Yang pada intinya mengatur tentang perpanjangan penahapan atas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa, yang tadinya diberlakukan sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026, menjadi sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028,” kata Susiwijono dalam keterangan resmi, Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan perubahan Pasal 160, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa makanan dan minuman serta hasil sembelihan, di luar jasa penyembelihan, mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Sementara itu, masa penahapan kewajiban bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Ketentuan baru juga mengatur produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan asal luar negeri. Produk-produk tersebut diwajibkan memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2028, sejalan dengan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Adapun perubahan Pasal 161 menyesuaikan masa penahapan sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk lainnya hingga 17 Oktober 2028. Kategori tersebut mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.
Susiwijono menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen memperkuat jaminan produk halal sekaligus memastikan penerapan kewajiban tersebut berjalan efektif sesuai kesiapan para pemangku kepentingan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana menyesuaikan aturan turunan PP Nomor 42 Tahun 2024 serta mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur produk halal luar negeri.




