Pemerintah Tunda Wajib Halal Dua Tahun, MUI Minta Umat Islam Utamakan Label Halal

JAKARTA, KBLNEWS.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan keputusan pemerintah yang menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal selama dua tahun, dari semula 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2028.

MUI menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak mengubah kewajiban umat Islam untuk mengonsumsi dan menggunakan produk halal.

Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, mempertanyakan keputusan pemerintah menunda penerapan aturan wajib halal yang telah diamanatkan dalam undang-undang. Menurutnya, kebijakan tersebut patut disayangkan karena berkaitan dengan kepastian perlindungan bagi konsumen Muslim.

“Sikap kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa berani ditunda? Ya, jadi saya menyesalkan,” kata Cholil, dikutip dari laman resmi MUI Digital, Ahad (18/10/2026).

Ia menjelaskan, meskipun pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal ditunda oleh pemerintah, ketentuan syariah mengenai konsumsi produk halal tetap berlaku bagi setiap Muslim. Kewajiban tersebut tidak bergantung pada kesiapan fasilitas maupun kebijakan administratif pemerintah.

“Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah,” ujarnya.

Karena itu, Cholil mengimbau umat Islam untuk tetap selektif dalam memilih produk dan menghindari pembelian produk yang tidak memiliki label halal. Ia juga meminta masyarakat menjadikan informasi kehalalan sebagai pertimbangan utama dalam bertransaksi sehari-hari.

Menurutnya, penundaan penerapan aturan pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan agama. Umat Islam tetap berkewajiban memastikan makanan, minuman, dan produk yang digunakan sesuai dengan prinsip syariah.

“Meskipun ini tidak difasilitasi kewajiban itu oleh pemerintah, itu tetap wajib bagi umat Islam. Meskipun pelaksanaan undang-undangnya ditunda, tapi bagi umat Islam tidak boleh ditunda untuk makan, minum, menggunakan yang halal,” kata Cholil.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here