Kemendagri Tegaskan, Belum Urus e-KTP Setelah September Tidak Ada Sanksi

Ilustrasi/ nagekeokab.go.id

JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan atas kabar yang menyebutkan adanya sanksi bagi masyarakat yang belum membuat e-KTP hingga batas akhir September nanti.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kabar tersebut dihembuskan seorang pemuda kelahiran 1997 di sebuah website. Webiste tersebut telah diblokir dan si anak tersebut sudah ditangkap.

“Enggak ada. Itu kan website gelap anak muda lahir tahun 97 itu,” kata Tjahjo di Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Tjahjo memastikan Pemerintah tetap melayani perekaman dan pembuatan e-KTP setiap hari. Menurutny, tidak mungkin Pemerintah menutup pelayanan karena setiap hari hari ada saja perubahan data penduduk baik alamat, status perkawinan hingga dari anak menjadi dewasa.

“Jadi pelayanan KTP, pelayanan akte kelahiran, akta kematian tiap hari. Itu tugas Kementerian Dalam Negeri mulai dari pusat hingga daerah berikan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.

Ia menegaskan terkait batas perekaman 30 September 2016, itu adalah target Pemerintah. Pemerintah ingin mendapatkan data mengenai 20 juta warga Indonesia yang belum merekam dirinya.

“Itu hanya untuk keperluan internal kami, agar 30 September itu kami bisa memilah mana saja sih WNI yang masih dobel (NIK), mana sih yang belum merekam,” katanya, dikutip dari Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada Sukamdi meminta Kemendagri tidak membekukan semua data warga yang belum memiliki e-KTP dan lebih fokus pada pelayanan pembuatan e-KTP yang harus dibenahi lagi.

Advertisement