
TANGERANG – Bayi berusia 15 bulan, Mesiya Rahayu, anak kelima dari pasangan Undang Misrun (42) dan Kokom Komalasari (37) yang tinggal di kontrakan sempit di RT 02 RW 01, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang meninggal dunia setelah ditolak empat rumah sakit.
Ayah Mesiya, Misrun mengatakan, anaknya tewas setelah ditolak empat rumah sakit. Peristiwa itu berawal saat Minggu (4/9/2016) sekitar pukul 01.00 WIB. “Anak saya demam dan muntah-muntah,” tuturnya.
Misrun dan istri membawa Mesiya ke klinik sekitar rumah. Dokter klinik menyebutkan, Mesiya terkena diare dan dirujuki ke RS Sitanala, “Akhirnya diminta dokter untuk dirawat di RS Sitanala, lengkap dengan rujukan,” katanya.
Namun, sesampai di sana, putrinya tidak diterima karena kartu BPJS yang dimiliki Misrun hanya BPJS Ketenagakerjaan. “Demi anak saya segera bayar Rp 370 ribu,” ceritanya.
Diagnosa dokter di RS Sitanala, Mesiya menderita infeksi paru-paru. Hal itu terjadi setelah korban mendapat penanganan dengan diberikan infus, menyuntikkan obat dan memberi bantuan pernapasan.
Selanjutnya, pihak RS menyerah karena peralatan tidak lengkap, “Mereka (pihak RS Sitanala) kemudian menyerah karena tidak memiliki alat untuk menangani anak saya. Mereka memberikan rujukan tanpa menyebutkan RS,” jelasnya.
Sambil menunggu mendapat RS, Mesiya untuk sementara di rawat di IGD RS Sitanala. Misrun mengaku sudah mendatangi empat rumah sakit, yakni RSUD, RS SA di Karawaci, RS M dan RS A. Namun semua rumah sakit itu menolaknya dengan alasan kamar penuh.
“Saya enggak mengerti kenapa langsung menyatakan kamar penuh,” terangnya penuh sesal.
Terlalu lama tidak kunjung mendapat pertolongan, Meisya pun kritis. Napasnya menjadi sesak hingga akhirnya pada Minggu pukul 23.30 WIB nyawa Mesiya tak tertolong.
“Padahal saya hendak mendaftar sebagai pasien umum dengan membayar sendiri biaya pengobatan, bukan dengan bantuan BJPS,” terang pria yang bekerja sebagai sopir truk sampah itu.
Ia pun hanya bisa pasrah dengan meninggalnya Mesiya, “Anak saya sudah dimakamkan di TPU Selapajang pada Senin (5/9) pukul 09.30 WIB,” tuntasnya.
Menanggapi hal ini, Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago menegaskan, meminta Menteri Kesehatan Nila F Moeloek melalui dewan pengawas rumah sakit, memberikan sanksi tegas ke empat rumah sakit itu karena telah melakukan tindakan tidak manusiawi.
“Sudah seharusnya Menkes melalui dewan pengawas rumah sakit menertibkan rumah sakit yang berperilaku seperti itu. Saya nggak habis pikir, apa yang salah dengan para rumah sakit tersebut? Kok sudah tidak ada lagi rasa tanggung jawab moralnya?” kata Irma, sebagaimana dilansir merdeka.com, Selasa (6/9/2016).




