RIAU – Sejak Juli-Agustus , Polres Kampar sudah menyelesaikan tiga kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kampar, Riau.
Semua kasus tersebut adalah hasil kerja keras tim gabungan Karhutla yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemkab Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata menyatakan, untuk mencegah Karhutla sudah melakukan banyak hal, salah satunya membentuk Sub Satgas yang dikomandoi Dandim Kampar. Sub Satgas ini melakukan tindakan pencegahan dan berbagai hal agar jangan sampai ada pembakaran.
Membentuk satuan tugas penegakkan hukum terpadu. Untuk memberikan sanksi dan efek jera bagi pelaku pelaku karhutla. Subsatgas sudah melakukan banyak tindakan.
“Ada tujuh kasus yang ditemukan, tapi dari olah perkara ada tiga kasus yang mempunyai bukti yang kuat,”katanya seperti dilansir JPNN,Selasa (6/9)
Ia merinci ketiga kasus ini adalah pada tanggal 2 Juli yang lalu. Pembakaran terjadi di jalan persawahan desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, dengan tersangka LS, 42, warga setempat.
Lahan yang terbakar seluas 1,5 hektar. Ls dijerat dengan pasal 108 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 108 Uu no 39 tahun 2004 tentang perkebunan dan pasal 187 KUHP Pidana.





