Wakaf dengan cara Kapitalis (3)
Zakat bukanlah sedekah sukarela. Zakat adalah satu-satunya “pajak” personal dalam Islam, tapi berbeda dengan pajak dalam sistim kapitalisme, zakat dilakukan dengan aturan-aturan yang jelas dan ketat serta sangat ringan yaitu 2,5% atas sejumlah harta tertentu yang dimiliki dalam setahun. Bandingkan dengan PPN 10%-15% yang dikenakan pada setiap detik seseorang membeli barang.
Filantropi adalah limpahan dari kapitalisme. Peran utamanya memberikan legitimasi sistim ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir orang, dengan cara “mengembalikan” sebagian kecil dari kekayaan kepada kaum papa. Kapitalisme dan karenanya filantropi merupakan praktek yang tidak ada dalam Islam. Islam memiliki model pemerataan kekayaan yang unik melalui muamalat dengan fondasi pencegahan penumpukan kekayaan pada segelintir orang.
Mengoptimalkan Wakaf : dari Beban Jadi Aset
Studi UIN Jakarta di tahun 2006 menunjukan begitu besarnya harta wakaf di Indonesia. Ada 363.000 bidang tanah dengan nilai nominal Rp 590 triliun. Nilai tersebut merupakan 85% APBN RI 2010 yang besarnya Rp 700 triliun. Tapi, menjual aset wakaf akan menyalahi prinsip wakaf yaitu “Mengelola aset pokoknya dan memanfaatkan hasilnya”. Dengan kata lain, kemungkinan yang akan diperoleh dari pengelolaan aset wakaf justru jauh lebih hebat lagi.
Kenyataan bahwa aset wakaf tersebut belum mampu memberikan kontribusi bagi kemakmuran rakyat karena lokasi aset yang tersebar di seantero nusantara, meliputi luasan lahan yang bervariasi mulai dari puluhan meter hingga hektar. Selain itu pula mayoritas aset wakaf dimanfaatkan sebagai fasilitas sosial seperti masjid, mushala, sekolah dan tanah kuburan. Hal ini terjadi karena masih minimnya pemahaman tentang wakaf produktif.
Namun ada kisah sukses Pondok Gontor dalam mengelola aset wakafnya. Dari 320 hektar lahan wakaf, yang 212 hektar diantaranya dikelola sebagai sawah produktif. Pada tahun 2003 didapat hasil panen senilai Rp 726 juta setiap dua musim panen. Selain sawah padi, Pondok Gontor juga memperoleh pendapatan dari kebun cengkeh dan kegiatan niaga lainnya. Dari hasil pengelolaan wakaf tersebut Pondok Gontor mampu menyediakan pendidikan bermutu bagi 35.000 siswa dengan biaya relatif murah.
Wakaf Uang (Wakaf Tunai)
Wakaf bukanlah sedekah yang harus dibelanjakan hingga habis, tapi sesuai hadist Rasulullah Saw, “Menahan pokoknya dan memanfaatkan hasilnya”.
Penghimpunan wakaf uang (tunai) dari ribuan atau jutaan orang adalah suatu jalan untuk merubah aset non produktif menjadi aset produktiftif, yang hasilnya dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat.
Membangun masjid, mushala atau sekolah tentu baik, namun untuk mengurusnya tentu perlu biaya yang tidak kecil. Betapa banyak masjid dan mushala tidak terawat karena kekurangan dana. Semestinya aset wakaf dimanfaatatkan untuk aktifitas bisnis seperti kompleks pertokoan, hotel, pasar, perkebunan sawit, dsb. Kemudian hasil surplusnya digunakan untuk membiayai kegiatan ibadah, pendidikan dan kesehatan, sehingga umat Islam akan sejahtera hidupnya.
Inilah tantangan dan tugas para pengelola wakaf (Nadzir). Tugas nadzir bukanlah cuma memobilisasi dana wakaf lalu langsung membelanjakannya sebagai sedekah. Dana wakaf harus diwujudkan terlebih dahulu menjadi aset, lalu mengelolanya secara produktif, baru memanfaatkan hasilnya sebagai sedekah. Harus dipahami bahwa yang disedekahkan ada hasil surplusnya, bukan pokoknya.
*) Disarikan dari buku “Wakaf dengan cara Kapitalis, Ditulis oleh Zaim Saidi




