Wakaf dengan cara Kapitalis (4)
Wakaf adalah sedekah yang sangat istimewa karena menjanjikan pahala abadi yang mengalir terus menerus walaupun si wakif telah meninggal dunia. Sabda Rasulullah Saw, “ada tiga hal yang tidak terputus karena kematian seseorang, yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmunya yang dimanfaatkan, dan anak yang saleh”. Dalam hadist lain tentang wakaf, yakni “menahan pokoknya dan megalirkan hasilnya.”
Dari ketiga sumber pahala tersebut hanya wakaf yang dinilai memiliki keleluasaan, karena anak saleh pada saatnya akan wafat, dan ilmu adalah sangat spesifik tergantung pengetahuan yang dimiliki serta kerelaan untuk memberikannya kepada umum.
Karakteristik wakaf adalah keswadayaan, keberlanjutan dan kemaslahatan umat. Aset wakaf haruslah produktif sehingga menghasilkan surplus yang dapat dialirkan untuk kegiatan ibadah dan sosial tanpa mengurangi modalnya. Jika aset wakaf tersebut aus atau usang, maka dapat diperbarui kembali dengan hasil surplus tersebut.
Kita lihat beratus ribu masjid sudah dibangun dan masih terus dibangun dengan penuh kemewahan namun kita lihat banyak masjid yang hanya ramai ketika shalat jum’at saja. Bahkan banyak masjid yang tidak terawat karena masalah dana. Kita jarang mendengar ada pembangunan fasilitas rumah singgah atau sumber air minum umum sebagai wakaf. Justru sumber air yang ada kemudian di eksploitasi sebagai komoditi, menjadi air kemasan sebagai sumber keuntungan pribadi.
Rasulullah Saw sendiri dan Umar Ibn Khatab ra meneladankan mewakafkan kebun kurmanya masing-masing, di Madinah dan Fedek. Bahkan wakaf Usman Ibn Affan yang diawali dengan sebuah sumber mata air di Madinah masih terus menghasilkan sejak 1.400 tahun lalu hingga saat ini. Pengelolaan oleh nadzir yang amanah membuat aset wakaf terus berkembang menjadi property, perhotelan, perkebunan dan bisnis komersial lainnya.
Wakaf menjadi menjadi bagian dari tata kehidupan sosial Islam. Pengalaman yang terdekat adalah yang diwariskan oleh Daulah Utsmani, yang menunjukkan bahwa 2/3 dari kawasan Istambul adalah wakaf. Di seluruh wilayah Utsmani, termasuk Damaskus, Jerusalem, Mosul dan Bosnia, kita bisa temukan ribuan harta wakaf yang dikelola sebagai kawasan terpadu atau Imaret. Menyatukan kegiatan ibadah, kesehatan, pendidikan, pemukiman dan fasilitas kesejahteraan umum yang semuanya ditopang oleh pendanaan dari aktifitas komersial di dalam wilayah yang sama. Sehingga bisa disebut sebagai “Wakaf City.”
Masih terang ingatan kita tentang berbagai krisis ekonomi yang melanda dunia, yang dampak negatifnya masih dirasakan hingga saat ini. Betapa rakyat menderita akibat permainan transaksi riba berupa rekayasa finansial, transaksi nisbi non-riil seperti mortgage (obligasi), saham, valuta asing, hedging, dsb. Krisis semacam itu bisa saja terulang lagi setiap saat tanpa diduga-duga. Dan Rasulullah Saw telah mengajarkan tentang jaring pengaman sosial terbaik yaitu wakaf.
Dengan wakaf, aset-aset produktif dikelola untuk menghasilkan surplus, yang kemudian disedekah-jariyahkan. Wakaf sepenuhnya berdasarkan transaksi riil, atau perdagangan. Pengunaan surplusnya tidak terbatas, bisa untuk peribadatan, pendidikan, kesehatan, pasar, taman perkotaan, dsb.
Sekarang kita bisa berwakaf tanpa harus menunggu menjadi kaya. Dengan wakaf syuyu’i kita bisa bergotong-royong berwakaf uang untuk mendapatkan aset wakaf yang dikelola oleh nadzir semisal Dompet Dhuafa dan Badan Wakaf Indonesia……… (Bersambung)
*) Disarikan dari buku “Wakaf dengan cara Kapitalis, Ditulis oleh Zaim Saidi





