JAKARTA – Kadin Indonesia menyatakan keberatan atas kebijakan pelarangan operasi angkutan barang yang dikeluarkan Kemenhub karena kebijakan yang dikeluarkan secara seketika tersebut dapat menghambat operasional logistik dan transportasi barang serta mengancam keberlangsungan arus barang kebutuhan masyarakat.
“Ini jelas merugikan ekonomi Indonesia dan kontraproduktif dengan peningkatan iklim usaha di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasok Rico Rustombi melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pada 2 September 2016 Direktur Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 mengenai Pengaturan Lalu Lintas dan Lapangan Pengoperasian Kendaaraan Angkutan Barang pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H, yang antara lain menyebutkan mulai pukul 00.00 WIB 9 September hingga 24.00 WIB 12 September 2016 kendaraan yang memiliki lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi di jalan nasional.
Dikutip dari Antara, Rico menjelaskan, pelarangan ini merupakan yang pertama kali terjadi menjelang Idul Adha, sehingga industri, perusahaan logistik dan transportasi tidak siap melakukan langkah antisipasi.





