Wakaf dengan cara Kapitalis (6)

Wakaf Jalan Allah
Ilustrasi: Wakaf

Wakaf dengan cara Kapitalis (6)

Berwakaf tidak perlu menunggu hingga seseorang kaya hingga cukup untuk membeli aset secara sendirian. Tentu kalau ia mampu, perbuatan ini akan menjadikannya sampai pada “puncak kebajikan”, sebagaimana Allah janjikan, “Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. (QS. Ali Imran: 92).

Tetapi Rasulullah Saw dan para sahabatnya memberikan teladan tentang wakaf gotong royong (wakaf syuyu’i), harta wakaf dibeli secara patungan bersama-sama. Dan tugas para nadzir-lah untuk menghimpun dan mengelola sedekah-sedekah yang relatif kecil menjadi aset produktif yang cukup signifikan, hingga dapat menghasilkan surplus yang lestari. Surplus inilah yang kemudian disalurkan pada kegiatan sosial sehingga memberikan manfaat kepada umat dan mengalirkan pahala yang lestari kepada wakif.

Dikisahkan seorang ibu mewakafkan sebidang tanah kepada sebuah Ormas Islam dengan pesan untuk digunakan menjadi  Balai Kesehatan Masyarakat (Balkemas). Singkat cerita Balkemas tersebut berkembang pesat yang bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya. Dengan ghirah yang semakin besar dan dengan dukungan dana kredit bank Balkemas tersebut di upgrade menjadi Rumah Sakit modern.  Bangunan yang semula kecil diubah menjadi beberapa bangsal, peralatan sederhana diubah menjadi modern dan canggih, biaya yang murah bahkan gratis menjadi mahal dan tak terjangkau.

Untuk dapat mengembalikan kredit bank beserta ribanya maka layanan yang semula bertujuan sosial berubah menjadi komersial yang harus dibayar mahal oleh pasiennya. Bersamaan dengan itu wakaf dari sang ibu dermawan itupun menghilang sudah, karena harta wakaf telah dibajak oleh pemilik modal pemburu rente.

Kisah yang serupa dengan Balkemas juga banyak terjadi dibidang pendidikan, terutama untuk jalur “non-subsidi”. Sehingga munculah sekolah dan universitas mahal yang hanya mampu dibayar oleh orang kaya. Contohnya Fakultas Kedokteran UI mematok harga Rp 400juta sebagai uang pangkal, hal yang sama terjadi di universtas lainnya.

Rasulullah Saw menegaskan bahwa pendidikan merupakan bagian dari layanan sosial. Membagi pengetahuan adalah sedekah jariah (wakaf), satu diantara tiga amalan yang tak putus pahalanya meski yang memberikannya telah meninggal dunia. Universitas-universitas Islam seperti  Al Azhar di Cairo, Zaituna di Tunis, Qarawiyyin di Fez, dan Nizamyya di Bagdad adalah contoh-contoh universitas yang sepenuhnya dibiayai oleh wakaf.

Keperluan sarana dan prasarana pendidikan, sebagai bagian dari ibadah jariyah seharusnya dipenuhi dari sumber jariyah pula, yakni wakaf. Bukan menggantikannya dengan memperdagangkan pengetahuan yang seharusnya merupakan lahan jariyah.

*) Disarikan dari buku “Wakaf dengan cara Kapitalis, Ditulis oleh Zaim Saidi

Advertisement