Pelaku Usaha yang Pakai Styrofoam Akan Dicabut Izin Usahanya

Styrofoam menjadi sampah di Sungai/ Foto; Instagram (@ridwankamil)

BANDUNG– Pelarangan pemakaian styrofoam untuk produk makanan di Bandung resmi berlaku mulai 1 November mendatang.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan kebijakan pelarangan penggunaan styrofoam bakal berlaku untuk semua jenis kegiatan dan usaha di Kota Bandung. Sanksi paling berat bagi pelaku usaha yang melanggar kebijakan ini adalah pencabutan izin usaha.

“(Berlaku untuk) Semua, termasuk restoran-restoran. Kita masih punya dua pekan untuk melakukan sosialiasi,” kata Ridwan, Jumat 14 Oktober 2016, di Balai Kota Bandung,seperti dilansir PR.

Pernyataan Ridwan sekaligus membantah keterangan yang sebelumnya disampaikan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kota Bandung Hikmat Ginanjar dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Bambang Suhaeri. Keduanya menyebut rencana pemberlakuan secara bertahap, dimulai dari lingkungan pemerintahan dan sekolah-sekolah.
Kebijakan pelarangan total penggunaan harus dilakukan, karena daya rusak yang diakibatkan styrofoam sangat besar. Ia menyebut tersumbatnya sungai-sungai dan saluran air akibat styrofoam dan kantong plastik.
Menurut Ridwan, kebijakan pelarangan cukup berbentuk surat edaran. Sedangkan secara hukumnya sudah ada dan relatif sudah kuat. Di antaranya Undang-undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Nomor 9/2011 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk penerapan sanksi terkait sampah, Bandung juga sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3/2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
“Nanti kalau ada yang mengajak berdebat tentang kebijakan ini, rujukannya ke paraturan-peraturan itu,” ucapnya.
Ridwan meminta seluruh warga mendukung kebijakan pelarangan ini. Menurut dia, sudah tersedia banyak alternatif pengganti styrofoam untuk mengemas makanan. Tinggal sekarang warga dan pelaku usaha mengubah pola pikir mereka.

Advertisement