Agen Perubahan Apa Gas Melon?

Ilustrasi/Ist

PERTENGAHAN Juli lalu mantan anggota DPR Ramadhan Pohan ditangkap polisi Polda Sumut, atas dugaan penipuan uang Rp 24 miliar. Di Ponorogo (Jatim) tahun 2006, eks peserta Pilkada bernama Yuli Nursanto, jalan bugil ke mana-mana karena sakit ingatan. Mereka itu korban Pilkada, yang sudah keluar modal begitu banyak tapi gagal menjadi walikota, bupati atawa gubernur.

Kekuasaan itu memabukkan, dan kekuasaan itu cenderung korup, kata Lord Acton. Tapi meskipun bikin mabok dan korup, kenapa orang demen berkuasa, bahkan sampai enam priode (32 tahun)? Karena kekuasaan menjanjikan kehormatan dan harta yang melimpah. Hanya dengan modal tanda tangan, dia akan menerima kehormatan dan kekayaan; selama belum ketahuan!

Jabatan walikota, bupati, gubernur, di masa Orde Baru umumnya menjadi milik pejabat karier yang ditopang restu Cendana (Pak Harto). Meski harus melalui proses di DPRD, tapi itu sekedar tipu-tipu berdemokrasi. Sebelum DPRD bersidang, semua sudah tahu siapa calon jadinya. Maklum, kala itu DPRD termasuk juga DPR-nya, tak ubahnya orang ikut kenduri, tinggal oman-amin atas doa-doa pak modin.

Tapi setelah ada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sejak tahun 2005 pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara langsung. Rakyat sendiri yang menentukan lewat bilik suara, bukan DPRD yang konon wakil rakyat itu. DPRD hanya dijadikan kendaraan politik oleh para jago. Tapi namanya kendaraan (parpol), mereka pasti butuh bayaran (mahar) untuk “bensin” dan lain sebagainya.

DPRD selaku kendaraan calon kepala daerah, hanya bisa memberi tausiah atau nasihat kepada kadernya. Tapi hanya partai tertentu saja yang pengikutnya solid, yang lain kebanyakan pentingkan duit! Pemilih materialistis ini selalu menantang peserta: wani pira? Siapa yang berani membayar paling banyak, itulah yang dicoblos.

Pada pemilihan kepala daerah, anggota DPR sampai presiden, money politics itu dilarang keras. Dalam praktiknya masih terjadi di sana sini tanpa ketahuan atau didiamkan Bawaslu karena bukti yang sumir. Nah, untuk memberi “mahar” pada ribuan bahkan jutaan pemilih anetra arta (mata duitan), seorang jago harus berani babak belur mengeluarkan dana. Padahal dana itu kebanyakan….utangan!

Dana tersebut bukan saja untuk membayari calon pendukung, bisa juga untuk mengembangkan isu negatif demi menjatuhkan lawan (black campaign). Dengan dana sekian juta atau miliar kepada para anggota “lembaga intrik dan pengembangan isu”, masalah yang tadinya sepele bisa jadi berabe gara-gara digoreng-goreng oleh lawan.

Pada 15 Februari 2017 mendatang, Pilkada Serentak gelombang kedua akan digelar di 101 daerah di Indonesia. Pendaftar153 pasangan, tapi  yang lolos hanya 120 pasangan. Itupun 6 di antaranya calon tunggal yang tanpa penantang. Mereka terpaksa “jomblo” karena tak ada parpol yang berani mengusung jago.

Mulai 26 Oktober hingga 11 Februari 2017, para calon itu diberi kesempatan berkampanye dan debat publik di TV. Silakan mereka “jual kecap nomer satu”, untuk menghipnotis pemilih. Dan seperti biasa di masa-masa kampanye, para calon akan selalu mengaku jadi “agen perubahan”, yang siap mengubah kebijakan Kepala Daerah sebelumnya. Itu kalau menang! Jika kalah dan bangkrut, dari agen perubahan terbalik jadi agen gas melon!

Maka paling aman dan tanpa mahar, hanyalah menjadi bupati kethoprak. Bersama Mas Parni Hadi di paguyuban Pawitandiraga (Pacitan-Ngawi-Magetan-Madiun-Ponorogo) misalnya, Anda bisa dikasting jadi bupati bahkan raja. (Cantrik Metaram).

Advertisement