JAKARTA –Â Santunan korban terorisme akan dimasukan ke dalam Undang-undang, karena terorisme memakan korban tak berdosa, tanpa pandang bulu, termasuk anak-anak.
Begitu pula dengan yang terjadi di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, yang telah menewakan balita Intan Olivia.
Menko Polhukam Wiranto menanggapi hal tersbeut, . “Itu sangat brutal karena yang korban anak-anak kecil, ada tiga, satu meninggal,” ujar Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Kini pihaknya telah mengusulkan agar bantuan kompensasi untuk korban aksi terorisme masuk dalam Undang-Undang Terorisme.
“Tapi kan belum ditandatangani. Walau demikian, BNPT sudah berkoordinasi dengan Menkopolhukam untuk datang ke Samarinda memberikan santunan kepada anak-anak kita yang atau menjadi korban aksi itu. Baik yang meninggal maupun RS,” kata dia.
Hari ini, kata Wiranto, BNPT berangkat ke Samarinda untuk memberikan bantuan pengobatan itu.
(Baca Juga: Kemensos Siapkan Santunan untuk Intan Korban Bom Samarinda )
Ia menjawab perihal besaran santunan, “Yah, cukuplah untuk merawat mereka dan tidak memberatkan. Kita sudah usulkan UU Terorisme yang direvisi itu termasuk kompensasi terhadap para korban,” ucap Wiranto.
Sementara dana kompensasi yang akan dimasukkan dalam undang-undang, kata Wiranto, akan diatur dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
“Makanya secara prinsipil harus disetujui dulu dalam undang-undang” tambahnya.
Wiranto mengatakan, dana tersebut harus masuk dalam undang-undang agar bisa dipertanggungjawabkan, “Kalau enggak (masuk UU), bagaimana pertanggungjawaban keuangannya. Negara kan sesuai undang-undang,” tandasnya, dikutip dari liputan6.com.





