JAKARTA – Salah satu persyaratan peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah tidak memiliki tempat tinggal tetap, tidak memiliki telepon genggam seharga di atas Rp1 juta, tidak memiliki dua unit sepeda motor, dan berpenghasilan minimal upah minimum provinsi (UMP).
Program KJP menjadi program yang paling disukai warga ibu kota. Karenanya banyak juga orang-orang yang mampu masih berusaha mendaftar program bantuan dari pemerintah tersebut.
Hal tersebut diakui petugas Tata Usaha (TU) di SD Negeri 03 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Soraya. Ia mengakui, program KJP digandrungi masyarakat. Setidaknya, pengajuan peserta KJP di SDN 03 Sukabumi Utara terus meningkat setiap tahun.
Dari total 529 siswa di SDN 03 Sukabumi Utara, sebanyak 218 murid terdaftar sebagai penerima KJP tahap pertama (Januari) periode 2016. Jumlah itu meningkat menjadi 340 murid pada tahap kedua (Juli).
“Jumlah penerima KJP di sini banyak karena di sini kawasan perkampungan. Berbeda dengan daerah lain,” kata Soraya, Rabu (23/11/2016), dikutip dari Metrotvnews.com.
Sebagai pengurus pendaftaran KJP, ia berusaha semaksimal mungkin agar program KJP tidak serta merta ditawarkan kepada siswa. Persyaratan penerima KJP amat ketat. Penerima harus benar-benar dari keluarga kurang mampu.
Selain harus memenuhi persyaratan, calon penerima KJP juga akan dikunjungi untuk mengecek kondisi tempat tinggal. Wali murid juga akan diwawancara. Jika sesuai kriteria, pihak sekolah membuat rekomendasi untuk diajukan ke Suku Dinas Pendidikan setempat.
“Wali kelas yang datang mensurvei ke rumah-rumah murid yang mendaftar. Orang tua siswa hanya perlu menyerahkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT,” ujarnya.
Diakui Soraya, banyak orang tua siswa yang sebenarnya mampu namun tetap mendaftar menjadi peserta KJP. Soraya selalu menolak pendaftar dari kalangan keluarga berada. Biasanya, peserta KJP dari keluarga yang berkecukupan selalu gagal pada tahap administrasi.
“Saya hanya akan memperjuangkan bagi anak-anak yang kurang mampu dan anak-anak yatim piatu,” tegasnya.





