JAKARTA (KBK) –Asap yang masih pekat akibat kebakaran hutan dan lahan di beberapa daerah di Indonesia menganggu aktifitas belajar mengajar.
Berkaitan dengan itu, belum lama ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan telah mengirimkan surat edaran (SE) tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap.
Seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud, dalam surat edaran itu Mendikbud meminta kepala daerah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.
Bagi sekolah yang diliburkan selama lebih dari 28 hari, akan dilakukan penyesuaian kalender akademik melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Surat Edaran bernomor 90623/MPK/LL/2015 itu dikirimkan Mendikbud ke gubernur provinsi seluruh Indonesia dan bupati serta walikota seluruh Indonesia pada 23 Oktober 2015.
Di surat itu Mendikbud menyatakan, penyelenggaraan pendidikan di daerah terdampak bencana asap perlu dilakukan penyesuaian dan perlakuan khusus. Setidaknya ada sembilan langkah yang telah dirumuskan Kemendikbud untuk dijalankan oleh pemerintah daerah pada daerah terdampak bencana asap dengan koordinasi dan dukungan penuh dari Kemendikbud.
Langkah-langkah tersebut antara lain meminta kegiatan belajar mengajar diliburkan jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas berbahaya. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar adalah 200 untuk tingkat PAUD dan SD, serta 300 untuk seluruh tingkat, mulai dari PAUD sampai SMA/sederajat.
Namun selama diliburkan, sekolah diharapkan memberikan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan positif di rumah. Pemerintah daerah juga diminta untuk tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya diliburkan.
Mendikbud juga meminta guru dan siswa aktif mengakses informasi pendidikan lain melalui layanan program mendidik yang disajikan Kemendikbud melalui TV Edukasi dan media belajar berjaringan, yaitu belajar.kemdikbud.go.id.
Mendikbud juga menyatakan, Kemendikbud akan menyediakan bantuan sosial secara selektif kepada Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap. Mekanisme pemberian bantuan sosial akan disampaikan dalam rapat koordinasi dengan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.





