Diuji, Penegakan Hukum dan Demokrasi

MASSA Islam akan mengawal agar hukum ditegakkan seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, dan tidak ada intervensi, “ seru Wakil Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI, Zaitun Rasmin.

Seruan tersebut disampaikannya dalam  wawancara dengan TV One saat  mengikuti acara do’a dan zikir bersama di Taman Gasibu, Bandung, Senin.

Menurut Rasmin, massa Islam pasti sangat antusias untuk menyaksikan jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama yang dipersangkakan pada Gubernur (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia tidak mengetahui persis jumlah massa yang akan ikut menghadiri persidangan, karena hal itu tergantung dari izin aparat keamanan, namun ia memperkirakan, paling tidak 1.000 orang.

“Saya yakin, massa akan tertib dan ikut mendorong terciptanya situasi yang aman dan kondusif saat proses  peradilan berlangsung, “ tutur Rasmin. Keyakinan Rasmin didasari fakta, Aksi Massa 14 November dan Doa Bersama pada 2 Desember lalu yang dihadiri ratusan ribu, bahkan ada yang menyebutkan jutaan orang,  berjalan aman dan damai.

Namun pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah menilai, pengerahan massa, berapapun jumlahnya tidak diperlukan untuk mengawal proses persidangan karena kehadiran mereka bisa memicu terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut dia, lebih baik GNPF MUI membentuk tim advokasi independen di luar tim internal yang sudah ada dengan tugas menganalisis proses peradilan secara obyektif untuk dijadikan masukan bagi MUI menentukan langkah selanjutnya.

Sidang perdana            

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa pagi , dengan agenda verifikasi data dan kondisi tergugat, saksi-saksi dan penyerahan BAP dan pembacaan nota keberatan dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Semula sidang akan digelar di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengingat gedung Pengadilan Jakarta Utara sedang direnovasi. Namun akhirnya diputuskan  di gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena majelis hakim menilai, tempat sidang merupakan yurisdiksi pengadilan negeri yang menangani perkara.

Persidangan yang digelar secara terbuka terbatas, diharapkan akan memupus kecurigaan dan keraguan para pihak ,terutama kalangan umat Islam yang sejak semula mendesak aparat hukum untuk menyeret Ahok ke meja hijau.

Anggota majelis hakim adalah tumpuan masyakart pencari keadilan, sehingga sewajarnya mereka tidak terpengaruh intervensi dari manapun.

Kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok telah membentuk polarisasi dan  menghabiskan energi bangsa Indonesia yang terjebak dalam kubu yang pro dan kontra.

Persidangan kasus penistaan agama ini juga akan menguji kekuasaan kehakiman yang mandiri , bebas dari berbagai pengaruh dan juga kecurigaan dari kedua kubu, baik yang mendukung maupun berseberangan  dengan Ahok.

Para pendukung Ahok khawatir, majelis hakim akan takluk pada tekanan massa Islam yang menganggap dia pasti bersalah, sebaliknya massa Islam yang diwakili GNPF MUI juga curiga, konspirasi kekuasaan termasuk aparat penegak hukum memihak pada Ahok.

Sikap masyarakat atas ketetapan hukum kasus ini juga akan dinilai banyak pihak tarmasuk masyarakat internasional sebagai ujian terhadap kehidupan berdemorkasi di tengah kemajemukan bangsa Indonesia. Mari kita tunggu hasilnya.

 

 

 

 

 

Advertisement