JENEWA (KBK) – Majelis Umum PBB pada hari Selasa (27/10/2015) mengeluarkan resolusi yang menyerukan untuk mengakhiri embargo ekonomi, perdagangan dan keuangan yang diberlakukan oleh Amerika Serikat terhadap Kuba.
Secara keseluruhan, 191 negara anggota PBB memilih mendukung resolusi tersebut, sementara Amerika Serikat dan Israel terus menentangnya.
Ini adalah kali yang ke-24 bagi Majelis Umum PBB mengusulkan resolusi ini. Perbedaannya, kali ini resolusi dimunculkan ketika Washington telah memulihkan hubungan diplomatik dengan Kuba, dan telah membuka kembali kantor kedutaan di Havana, ibukota Kuba.
Menyambut kembalinya hubungan diplomatik antara pemerintah Kuba dan Amerika Serikat, resolusi tahunan yang diprakarsai Kuba ini menekankan perlunya mengakhiri embargo AS pada negaranya.
Hubungan diplomatik sudah penuh dipulihkan antara kedua negara sebagai kesepakatan untuk melanjutkan hubungan normal, yang sudah mulai berlaku sejak 20 Juli 2015 lalu.
Seperti dilaporkan Xinhua, Rabu (28/10/2015), Washington memutuskan embargo terhadap Kuba mulai 3 Februari 1962, menyusul intensifikasi perbedaan politik yang muncul dengan pemerintah sosialis yang dipimpin Fidel Castro.





