YOGYAKARTA – Para pendaki dilarang melakukan pendakian ke puncak Merapi menjelang pergantian tahun 2016/2017 atau saat tahun dan atau malam tahun baru.
Larangan tersebut telah disampaikan Balai penelitian, penyelidikan dan pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta dengan melayangkan surat ke pemerintah kabupaten Sleman, Magelang, Klaten dan Boyolali.
“Pendakian hanya diperbolehkan sampai satu kilometer dibawah puncak Merapi atau hanya sampai Pasar Bubrah,” ujar Kepala BPPTKG Yogyakarta, I Made Agung Nandaka, Minggu (18/12/2016).
Made menambahkan jika pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengelola Taman Nasional Gunung Merapi terkait hal tersebut.
Menurutnya, pasca erupsi 2010 lalu sisi kubah di puncak Merapi tidak stabil. Jika pendakian dilakukan hingga puncak Merapi maka hal tersebut bisa membahayakan nyawa pendaki. “Kubah tidak stabil, bisa saja terjadi longsor dan membahayakan pendaki,” ujarnya, dikutip dari Republika.co.id.
Pendakian hanya diperbolehkan di bawah puncak Merapi saja. Apalagi kata dia, saat ini musim penghujan dengan intensitas tinggi. Curah hujan yang tinggi juga membahayakan stabilitas material vulkanik di puncak Merapi. Karenanya kemungkinan longsoran material bisa terjadi. Selain larangan pendakian ke puncak Merapi, BPPTKG juga memetakan pontensi lahar dingin di beberapa sungai di kaki Merapi.





