Kapal Zahro Express Salahi Prosedur Jumlah Penumpang

Zahro express terbakar/ merdeka.com

JAKARTA – Kapal Zahro Express yang terbakar sjumlah penumpang yang  mengangkut penumpang menuju Pulau Tidung menyalahi aturan jumlah penumpang yang diangkut sesuai prosedur yang ada.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, A. Tonny Budiono, menjelaskan tentang perbedaan jumlah penumpang yang diizinkan dalam manifes keberangkatan Kapal Zahro Express dengan muatan sebenarnya. Kapal yang mengangut penumpang tujuan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu itu terbakar pada Minggu, 1 Januari 2017 sekitar pukul 08.00 WIB.

Informasi awal tentang terbitnya SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang diterima Kementerian Perhubungan menyebutkan sekitar pukul 07.00 WIB.

“SPB mengizinkan 100 penumpang untuk naik ke atas kapal. Namun antara pukul 07.00 sampai 08.00 terjadi penambahan penumpang tanpa sepengetahuan dari tim kami di lapangan,” kata Tonny, dikutip dari Tempo.co.

Seharusnya jika terjadi penambahan penumpang kru kapal harus mengajukan izin kembali untuk menerbitkan SPB sesuai dengan jumlah penumpang yang diangkut.

“Jadi terjadi kesalahan prosedur. Ini akan kami teliti apakah kesalahan ada di anak buah saya atau di pihak pengelola kapal,” ujarnya.

Namun Tonny belum bisa menyimpulkan terjadinya kebakaran di atas kapal disebabkan kelebihan penumpang. “Kalau kapal terbalik itu karena jumlah penumpang atau terjadi gangguan terhadap stabilitas kapal. Kejadian ini karena kebakaran,” ucap Tonny.

Selain itu, laporan dari saksi mata mengatakan bahwa terjadi percikan api di bagian mesin. Percikan api tersebut cepat memesar karena lokasinya dekat dengan tangki bahan bakar. Tonny menambahkan, kadang-kadang pengecekan tidak detil bagian mana yang ada rembesan bahan bakar.

Advertisement