MELALUI jabatan orang akan mendapat keuntungan ganda. Bukan saja kehormatan, tapi juga kekayaan. Karenanya, jabatan di negeri ini telah menjadi sebuah komoditas non migas. Sampai-sampai “Koran Tempo” kemarin memberitakan, duit yang beredar setiap tahun untuk jual beli berbagai jabatan mencapai Rp 35 triliun. Luar biasa! Di Indonesia ternyata pasar sangat menjanjikan, apa saja bisa dijual. Jangankan jabatan, sedangkan tampang, diri, barang rongsokan, hingga kehormatan bisa dijual.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mensinyalir, 90 % proses pengisian 21.000 jabatan Kepala Dinas di 34 provinsi dilakukan dengan cara-cara demikian. Lebih-lebih setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, setiap Pemda melakukan berbagai perampingan jabatan untuk membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Orang-orang yang tak ingin tereleminasi dalam sistem baru tersebut, tak segan “membeli” dengan tarif ratusan juta hingga Rp 1 miliar. Prinsipnya, uang (pengganti) bisa dicari dari jabatan tersebut.
Kelakuan Bupati Klaten Sri Hartini yang terkena OTT KPK belum lama ini, mengindikasikan bahwa jual beli jabatan memang sudah menjadi kelaziman di negeri ini. Mentang-mentang dia yang sedang punya kuasa, jabatan prestisius harus dibarter dengan fulus. Jika tidak, posisi langsung hangus. Tapi jika mau bayar antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, posisi bisa tak tergoyahkan sepanjang Bupati Sri Hartini masih menjabat.
Berapa tarif jabatan di Pemkab Klaten? Tergantung dengan posisi yang diincar, semakin basah –diluar PDAM tentunya– itu jabatan, semakin mahal. Di kalangan Dinas Pendidikan misalnya, untuk eselon II (Kepala Dinas) tarifnya Rp 400 juta. Eselon III (Sekretaris dan Kepala Litbang) Rp 100-150 juta, eselon IV (Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi) Rp 25 juta, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rp 50-100 juta.
Paling lucu untuk menjadi Kepala SD, Bu Bupati pasang tarif Rp 75-125 juta. Padahal menjadi Kepala Sekolah itu tidak permanen, setiap 4 tahun dikocok ulang. Paling ironis, meski sudah keluar “modal” berjut-jut, nantinya tunjangan jabatan Kepala SD itu hanyalah Rp 125.000,- Maka pernah terjadi di Kab. Cilacap (Jateng), ada seorang guru pilih tetap jadi guru kelas saja tapi bebas nyambi jualan kambing, ketimbang jadi Kepala SD hanya tambah uang jabatan Rp 125.000,- Jadi Kepala SD itu hanya menang celuk kalah beruk (baca: menang nama duit kecil).
Kepala SD di Klaten bisa bertarif Rp 125 juta, bagaimana dengan ikat kepala Kepala SD? Jika di Yogyakarta atau Solo, ikat kepala yang bernama blangkon itu bisa berharga ratusan ribu bila pesan khusus (aden) di tukang blangkon. Tapi jika belinya di dekat alun-alun lor depan Kraton Surakarta Hadiningrat, Rp 25.000,- juga dapat, tapi hanya blangkon lem-leman, yang jika terkena hujan langsung mengkeret, berantakan!
Namun di era gombalisasi ini jangankan jabatan, hal-hal sepele bisa dijadikan duit, apa lagi setelah marak adanya pemungut barang lungsuran (bekas) alias pemulung. Ember plastik bekas, panci aluminium, kardus supermie, botol plastik Aqua, di mata kaum pemulung itu merupakan sumber uang. Begitu juga potongan-potongan besi bekas, juga bisa dilempit menjadi duit.
Jauh sebelum itu, di Indonesia sudah lama ada istilah: jual tampang, jual diri, jual mahal, jual kehormatan, jual pengaruh, bahkan jual negara (mata-mata). Lebih-lebih dalam istilah Jawa, banyak sekali kosa kata yang berhubungan dengan jual menjual, misalnya: adol bagus (jual tampang), adol ayu (pamer kecantikan), adol kuwanen (menantang), adol dhenggung (pamer kekuatan), ngedol uwong (jual nama), adol prungon (nguping). Begitulah Indonesia, apa saja bisa dijual. (Cantrik Metaram).





