JAKARTA – Masyarakat yang menjadi korban pungutan liar (pungli) di sekolah dapat langsung melapor ke Satuan Tugas Kemendikbud atau bisa melalui laman Kemendikbud.go.id.
Selain melalui portal Kemendikbud.go.id, laporan juga bisa dilakukan melalui kantor Kepresidenan dan Ombudsman.
“Masyarakat yang ingin melapor silakan, lapornya dapat melalui Kemendikbud, kantor Kepresidenan dan Ombudsman,” kata Inspektur Jenderal Kemendikbud Daryanto.
Menurutnya dari laporan yang masuk beberapa di antaranya sudah diselesaikan melalui pendekatan dari Dirjen Kemendikbud. “Begitu ada yang muncul langsung kita lihat di lapangan, kemudian kita langsung tracking gitu, kalau bisa kita cek supaya nanti tidak kebablasan,” ujar dia.
Jika akhirnya pungli telah berjalan terus-menerus dan ekstrem dalam melakukan pungutan, maka bisa saja pelaku di lingkungan sekolah langsung dipidanakan ke aparat penegak hukum.
“Tapi kalau ekstrem, saya tidak main-main, kita laporkan kepada aparat penegak hukum. Apalagi sekarang sudah ada Satgas Saber Pungli” dia menegaskan.
Daryanto pun telah memberitahukan ke Menko Polhukam Wiranto dan Irwasum Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, terkait adanya pungli di lingkungan sekolah. Keduanya menanggapi positif dan akan ikut membantu menghilangkan pungli di sekolah.
“Saya sudah sampaikan langsung dengan Pak Wiranto kemarin kalau ada seperti ini. Kemudian saya juga ke Irwasum, beliau juga respons positif untuk membantu, jadi percepatan itu menjadi penting,” ujar dia.
Selain itu, Daryanto mengatakan, pihaknya akan meneken MoU bersama Ombudsman terkait layanan di sekolah yang akan bebas pungli.
Karenanya ia ingin masyarakat langsung melapor jika jadi korban.
“Masyarakat dapat melaporkan pungli di sekolah melalui Inspektorat provinsi, Inspektorat kabupaten atau kota, bisa langsung ke Itjen Kemendikbud lewat SMS atau email,” ujarnya, seperti dilansir liputan6.com, Selasa (17/1/2017).





