JAKARTA (KBK) – Pekan lalu Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membebaskan Tajudin si penjual cobek, karena Tajudin dinilai tidak mengeksploitasi anak, meski yang menjajakan cobeknya masih di bawah umur.
“Melepaskan terdakwa dari dakwaan,” kata ketua majelis Syamsudin di PN Tangerang, Kamis (12/1/2017).
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan perbuatan Tajudin memang terbukti, yaitu menjual cobek dengan dibantu 7 orang, dua di antaranya masih anak. Tetapi hal itu bukanlah bagian dari eksploitasi anak karena tidak ada paksaan, tidak ada kekerasan, dan seizin orang tua.
“Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa bekerja membantu orang tuanya,” ucap majelis dengan suara bulat seperti dikutip KBK dari Detik.
Menanggapi hal ini, aktivis perlindungan anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia), Reza Indragiri Amriel kepada KBK, Kamis (19/1/2017) mengatakan, kisah Tajudin, penjual cobek, yang didakwa mengeksploatasi anak dan perdagangan orang memunculkan pertanyaan: Apakah mempekerjakan anak mutlak dilarang?
Menurut Reza, UNICEF membedakan antara pekerja anak dan buruh anak. Pekerja anak, asalkan pekerjaannya ringan serta tidak mengganggu pendidikan anak dan tidak berbahaya bagi kesehatan anak, bisa dibenarkan.
“Buruh anak, yang berbeda dengan definisi pekerja anak, adalah terlarang. Yang ekstrim berupa anak bekerja sebagai PSK, anak bekerja di kawasan terpencil, anak bersentuhan dengan zat-zat kimia berbahaya, anak mengoperasikan mesin berbahaya, dll,” tutur Reza lewat rilisnya.
Reza juga menjelaskan, International Labor Organization memberikan kriteria yang menjadi patokan; anak baru boleh bekerja asalkan telah melewati batas minimal usia wajib pendidikan dasar. Yakni, usia sekitar 12 atau 13 tahun. Kedua, pekerjaan anak harus ringan dan tidak mengorbankan hak-hak dasar anak dan Ketiga, pekerjaan berbahaya jelas tidak boleh dilakukan anak.
“Dalam nilai-nilai lokal, anak bekerja juga tak jarang dianggap sebagai bentuk pendidikan dan pendewasaan anak. Tentu jangan sampai itu dijadikan dalih atas pengabaian hak anak maupun eksploatasi anak,” terang Reza.
Reza justru mengajak, untuk mencek ke rumah-rumah yang mempekerjakan asisten domestik (asisten rumah tangga). Adakah di dalamnya anak-anak yang dipekerjakan sedemikian rupa, sehingga mereka tidak bersekolah, tidak cukup istirahat, tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga mereka, dan mengalami perlakuan salah lainnya?
“Ya, jangan-jangan eksploatasi anak itu justru berada di lingkungan terdekat kita sendiri,” jelasnya
Reza mengingatkan, paling ideal jika anak-anak bisa fokus bersekolah tanpa bekerja. Namun ketika mereka terpaksa harus juga bekerja, harapannya adalah pemerintah membuka lapangan kerja yang berlokasi sedekat mungkin dengan tempat tinggal anak-anak.
“Dengan cara itu, kita berharap hak-hak dasar anak tetap terpenuhi, anak-anak tidak harus putus sekolah, sekaligus mempersempit resiko mereka menjadi korban perdagangan orang,” pungkasnya.





