PARA pelaku pembuat atau penyebar berita bohong (hoax) mungkin merasa puas, hasil postingan mereka di media sosial (medsos) sukses membuat orang atau pihak tertentu merasa dilecehkan, dinista, atau terprovokasi.
Namun Jika dibiarkan terus, tidak mustahil, berita-berita hoax berpotensi mengadu domba antarkelompok, suku, pemeluk agama yang pada gilirannya bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan postingan hoax sudah terbukti menjadi pemicu konflik di sejumlah daerah.
Sebut saja aksi penyerangan oleh warga tiga desa (Bulak, Ilir dan Parian Girang) di Kec. Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat terhadap desa Curug di kecamatan sama (10/1) dipicu berita hoax di face book yang menyebutkan, seorang warga Desa Ilir, tewas akibat dikeroyok warga desa Curug.
Di Jakarta, muncul ajakan di postingan medsos untuk menarik uang yang disimpan di bank-bank (25/11/l6). Jika pemerintah tidak bertindak cepat, tentu hal itu bisa memicu aksi penarikan uang secara besar-besaran atau rushed money yang bisa mengguncang sistem perbankan di tanah air.
Aksi perusakan terhadap sejumlah klenteng umat Buddha di Tanjung Balai (29 Juli ’16) terjadi akibat massa tersulut provokasi berita bohong bersumber dari medsos. Jika aparat keamanan tidak segera bertindak, tidak mustahil aksi-aksi massa akan menjalar ke wilayah sekitarnya.
Foto kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dihebohkan di media sosial baru-baru ini setelah diselidiki di basis data nasional dan DKI Jakarta ternyata hoax atau bohong.
Menurut Kadinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi, pelaku menempelkan foto yang sama di tiga KTP berbeda kemudian menyebarluaskannya melalui medsos sehingga terkesan telah terjadi praktek pendaftaran ganda dalam pilkada 2017 pada 15 Februari nanti.
“Saya tidak paham apa motifnya. Mungkin untuk mengacaukan pilkada. Yang jelas ini penipuan, “ ujarnya.
Sedangkan menurut anggota Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta M. Jufri, sejauh ini memang muncul sejumlah laporan masyarakat mengenai pemilih yang memiliki lebih dari satu KTP namun biasanya laporan tersebut berupa foto aplikasi Whatsapp yang belum diklarifikasi.
Rendahnya iliterasi masyarakat membuat mereka menelan mentah-mentah berita hoax belum jelas kebenarannya tanpa mendalaminya lebih jauh. Hal ini juga terkait dengan budaya masyarakat yang lebih gemar “ngrumpi” ketimbang berusaha mencari pencerahan dari berbagai sumber.
Terus meningkat
Seriusnya ancaman hoax tercermin dari semakin meningkatnya jumlah laporan masyarakat terhadap berita bohong terkait hasutan, fitnah atau ujaran kebencian lainnya terhadap seseorang, tokoh atau kelompok tertentu di medsos. Pada 2016, kepolisian menerima 4.426 laporan dibandingkan dengan 8.816 laporan selama tiga tahun pada 2012 – 2015.
Tugas berat bagi jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber yang akan dibentuk Polri dalam waktu dekat ini guna mengatasi kejahatan di dunia maya.
Masalahnya, selama ini pelaku memanfatkan penyimpangan kepribadian yang dimilikinya untuk memuat konten ujaran kebencian di medsos karena menganggap tidak ada atau kecil risikonya. Memang bukan pekerjaan mudah bagi aparat kepolisian untuk melacak satu-persatu postingan hoax yang betebaran di dunia maya.
Namun demikian, pengawasan intensif dan tindakan tegas untuk membuat jera pelaku pembuat atau penyebar hoax perlu dilakukan untuk menghindari agar kesatuan dan persatuan NKRI tidak terpecah-belah hanya akibat berita bohong.





