Trump Mulai Dilawan

KEBIJAKAN diskriminatif yang diberlakukan Presiden baru AS Donald Trump khususnya mengenai larangan masuk bagi warga di enam negara mayoritas pemeluk Islam dan pengungsi Suriah, mulai menuai reaksi keras di dalam negerinya sendiri.

Trump melarang masuk sampai tiga bulan ke depan terhadap warga negara berpenduduk mayoritas muslim yakni Iran, Irak, Lybia, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Iran mungkin dianggap sebagai musuh AS, sementara keenam negara lainnya dinilai sarang teroris yang berpotensi mengancam keamanan AS.

Korban pertama Trump, justeru menimpa Jaksa Agung Sally Yates yang dipecatnya gara-gara dianggap berkhianat terhadap ketetapan hukum yang dibuat untuk melindungi rakyat Amerika. Sebaliknya, Yates menilai, kebijakan bernuansa diksriminatif yang diambil Trump melanggar konstitusi negara itu.

Mahkamah Federal juga mengikuti langkah Yates, dengan menolak banding yang diajukan Departemen Kehakiman terkait keputusan presiden mengenai larangan warga tujuh negara masuk ke AS.

Hakim Mahkamah Federal James Robart dalam keputusannya menyebutkan, tugas pengadilan adalah memastikan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah sesuai dengan hukum yang berlaku di AS.

Robart mempertanyakan pula alasan serangan teroris pada 11 September 2001 sebagai pembenaran bagi larangan masuk warga tujuh negara itu mengingat pasca tragedi itu tidak ada lagi serangan berikutnya.   Lagipula, pelaku teroris bukan berasal dari salah satu tujuh negara tersebut tetapi berasal dari Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab dan Lebanon.

“Pengadilan tidak bertanggungjawab menilai kebijakan yang dikeluarkan penguasa atau kongres, “ ujarnya.

Konsekuensi penolakan banding yakni warga tujuh negara yang masih memegang visa masuk ke AS diizinkan kembali untuk menginjakkan kakinya di negara Paman Sam itu.

Diijinkan kembali

Departemen Kehakiman yang semula menolak izin masuk bagi 60.000 warga negara tujuh negara mayoritas Islam berdasarkan kebijakan baru AS, akhirnya mengijinkan mereka kembali untuk datang, khususnya bagi yang sudah memiliki visa masuk AS.

Pembatalan sementara larangan itu membuat warga di tujuh negara yang sudah memiliki visa masuk AS bergegas untuk melakukan perjalanan ke sana, memanfaatkan peluang sebelum larangan diberlakukan kembali.

Selain dari dalam negeri, kebijakan imigrasi Trump juga mengundang reaksi keras dari luar, misalnya di London, sekitar l,5 juta warganya melayangkan petisi kepada PM Theresa May agar menolak kunjungan Trump ke Inggeris.

Pimpinan negara-negara anggota Uni Eropah (UE) dalam pertemuan informal mereka di Malta (3/2) juga menyatukan langkah menghadapi kebijakan proteksionis Trump terutama mengenai imigrasi.

Bagi  UE, khususnya Itali yang menjadi pintu masuk pengungsi dari kawasan Timur Tengah melalui jalur laut terrutama dari Lybia yang jumlahnya sudah mencapai 180.000 orang lebih, kebijakan Trump dikhawatirkan akan memperberat beban mereka.

Sekitar 4.500 pengungsi menemui ajal di tengah laut sehingga membuat Italia dalam dilema, tidak menolong mereka berarti pelanggaran HAM, sedangkan menolong mereka akan membebani ekonomi dan mendorong mengalirnya pengungsi baru.

Bagi Trump, mungkin memakmurkan rakyatnya dianggap lebih penting ketimbang ngurusin rakyat negara lain.(AP/AFP/Reuters)

 

 

 

Advertisement