Korban Crane Mekah Keluhkan Belum Dapat Santunan

Tragedi jatuhnya crane di Masjidil Haram pada 11 September 2015/ Foto: ABCnews

SOLOK – Salah satu korban jatuhnya Crane di Mekah, Arab Saudi asal Solok, Sumatera Barat, Zulfitri Zaini (58) mengeluh hingga kini belum mendapat santunan dari Pemerintah Arab Saudi seperti yang sudah dijanjikan.

Ia  meminta pertanggungjawaban Pemerintah Arab atas kecelakaan yang menyebabkan kaki kanannya diamputasi. “Belum ada (santunan),” ujarnya, Kamis (9/2/2017).  Malah, sejak tiba di tanah air, ia mengaku belum pernah dihubungi pemerintah tentang santunan tersebut.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang Era Purnama Sari mengatakan menerima pengaduan dari Zulfitri, karena belum mendapat asuransi dan santunan. Padahal saat dirawat di rumah sakit, korban didata anggota Kedubes Indonesia untuk memperoleh asuransi dan santunan dari Pemerintah Arah Saudi sebesar satu juta Riyal atau sekitar Rp 3,8 miliar.

“Namun setelah kembali ke tanah air pada 2 Oktober 2015 hingga saat ini, korban tidak menerima bantuan, santunan ataupun asuransi apapun dari Pemerintahan Arab Saudi,” tuturnya, seperti dilanir Tempo.co, Jumat (10/2/2017).

Tahun 2016 korban telah melakukan dua kali operasi. Yakni operasi mencabut pen yang dipasang pada pergelangan tangan kiri dan operasi akibat tumbuhnya benjolan pada bekas luka bagian lengan korban. Korban juga melakukan pemeriksaan rutin terhadap kaki dan membuat kaki palsu sebesar Rp. 28.500.000.

Mengingat biaya yang dikeluarkan tidak sedikit, LBH Padang menuntut pemerintah Indonesia untuk bersikap pro-aktif mendesak Pemerintah Arab Saudi memberi santunan, asuransi dan ganti kerugian terhadap korban sesegera mungkin, demi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban.

Ini merupakan tanggungjawab Pemerintah Indonesia terhadap warga negaranya, apalagi pemerintah dalam melakukan pengelolaan ibadah haji berkewajiban melayani, melindungi dan memastikan keamanan jemaah haji.

“Ini sejalan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji,” era berujar.

Menurut dia, LBH Padang telah menyurati Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia tertanggal 13 Januari 2017. Tapi sampai saat ini pihak-pihak tersebut tidak merespon.

Advertisement