BERSLIWERANNYA berita bohong atau hoax, ujaran kebencian dan hasutan untuk memilih atau tidak memilih paslon tertentu di media sosial (medsos) di masa tenang, mencederai hak pilih rakyat dalam pilkada 2017.
“Kebebasan calon pemilih bisa terganggu jika terus dicekoki hoax, hasutan, ajakan atau intimidasi untuk mencoblos atau tidak mencoblos tanda gambar paslon tertentu, “ kata Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz pada dialog pilkada di TV One, Senin.
Mestinya, menurut Hafidz, medsos berperan positif untuk mendorong partisipasi publik menggunakan hak pilihnya dalam pilkada atau mencegah praktek kampanye hitam yang dilakukan tim sukses atau kandidat tertentu.
Hafidz mengemukakan, jangan sampai, akibat rendahnya partisipasi pemilih, paslon yang tidak dikehendaki rakyat malah menang. Hal itu bisa terjadi di daerah penyelenggara pilkada yang diikuti paslon tunggal.
“Mau dikemanakan muka sang paslon, kalau ia kalah melawan kotak kosong, “ ujarnya.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad mengemukakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk menangani penyimpangan di medsos. Pihaknya, sejauh ini sudah cukup maksimal melakukan pencegahan terhadap postingan hoax melaui himbauan-himbauan.
Hukuman pidana bagi pelaku pelanggaran pilkada pada masa tenang diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang pilkada . Bagi pelanggar, dikenakan hukuman kurungan l5 hari hingga tiga bulan dan denda Rp100.000 hingga Rp1-juta.
Namun demikian Muhammad tetap menganggap penting upaya untuk membuat para pelaku jera, dan tidak mengulangi perbuatannya yang menganggu hak pilih rakyat.
“Tim siber yang baru dibentuk kepolisian harus bertindak tegas dengan menjerat pelaku dengan pasal-pasal yang tertera di KUHP atau Undang-undang ITE, “ kata Muhammad.
Berbagai modus penyimpangan Pilkada harus diantisipasi dan diwaspadai oleh masyarakat pemilih dan penyelenggara pilkada.
Di antaranya, surat suara dicoblos sebelum pemungutan suara, pemilih yang tidak memiliki DPT dihalangi mencoblos walaupun syaratnya terpenuhi atau penghilangan surat suara yang kemudian dicoblos penyelenggara.
Kemudian, saat perhitungan suara, penyelenggara membacakan surat suara cepat-cepat hingga saksi sulit menentukan kebenarannya, nama yang dibaca berbeda dengan yang dicoblos dan surat suara tersisa dimanfaatkan oleh paslon tertentu atau pencoblos memakai identitas palsu.
Persiapan, hampir tuntas
Sejauh ini menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, persiapan pilkada 2017 sudah hampir mencapai 100 persen, termasuk pelatihan bagi personil dan logistik pilkada, begitu pula dengan pendanaan, walaupun ada beberapa daerah yang masih dalam proses pencairan.
KPU merekrut 8.982 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 75. 355 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 738.782 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Jumlah pemilih terdaftar di 101 daerah penyelenggara Pilkada 2017 adalah 41.200.l87 orang.
Selain potensi gangguan keamanan di sejumlah TPS seperti di Aceh dan Papua Barat, praktek politik uang atau money politics atau bentuk transaksi jual beli suara oleh calon pesaing juga dikhawatirkan masih mewarnai pilkada kali ini.
Partai Golkar dilaporkan telah membentuk tim pemantau terdiri dari para saksi siluman guna mengawasi kemungkinan praktek politik uang oleh calon pesaing, sedangkan PDI-P akan mengerahkan 260.000 saksi yang akan ditempatkan di seluruh TPS.
Dalam UU Nomor l0 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, paslon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif dimungkinkan untuk didiskualifikasi.
Menahan diri
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juli Ardiantoro mengimbau agar para kandidat menahan diri di masa tenang ini untuk tidak melakukan siasat yang melanggar peraturan Pilkada.
Juri juga menyesalkan unggahan seorang pimpinan partai di medsos sesaat menjelang masa tenang berisi maklumat kepada calon pemilih Pilkada DKI Jakarta untuk memilih calon tertentu yang notabene angota keluarganya.
Kecurangan yang ditemui di masa tenang antara lain praktek politik uang di Kab. Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah terhadap paslon bupati Zaenal Mus dan wakil bupati Rais Adam .
Paslon nomor urut 1 itu dilaporkan Aliansi Masyarakat Anti Politik Uang (AMPU) Banggai karena diduga terlibat praktek politik uang untuk mempengaruhi para calon pemilihnya. Sementara KPU Tasikmalaya memecat 44 anggotanya yang dinilai berlaku tidak netral.
Kepada masyarakat, Juli berharap agar ikut mengawasi jalannya masa tenang pilkada dengan melaporkan ke petugas berwenang jika menyaksikan ada kecurangan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Selain untuk melahirkan pemimpin yang jujur, adil dan amanah, martabat Indonesia di mata dunia juga dipertaruhkan dalam setiap penyelenggaraan pilkada.
Mari kita kawal dan amankan pilkada 2017!





