MYANMAR – Etnis rohingya penyerbu pos Polisi Myanmar dihukum mati oleh pihak kepolisian Myanmar. Penyerbuan pos polisi tersebut sebagai pemicu operasi besar-besaran yang membuat banyak muslim rohingya akhirnya tewas dan harus mengungsi ke Bangladesh.
Kepala polisi Sittwe Yan Naing Lett mengatakan di pengadilan di kota, ibukota Rakhine, jika pemimpin penyerbuan telah dijatuhi hukuman mati pada Jumat (10/2/2017).
“Dia divonis hukum mati pada 10 Februari di pengadilan Sittwe atas dugaan pembunuhan yang disengaja,” kata Yan Naing Lett kepada AFP, Senin (13/2/2017), tanpa memberikan tanggal eksekusi.
Para penyerbu terdiri dari satu pemimpin, salah satu dari 14 penyerang yang ditahan di Sittwe.
Namun menurutnya 13 orang lainnya juga muncul di pengadilan tetapi belum dihukum, ia menambahkan.
Pemerintah Myanmar mengatakan ratusan militan Rohingya melakukan penggerebekan di tiga pos di perbatasan Bangladesh pada tanggal 9 Oktober 2016 dan menewaskan sembilan polisi dalam serangkaian serangan terkoordinasi.
Sementara itu International Crisis Group think-tank mengatakan para penyerang adalah kelompok yang didukung Saudi disebut Harakah al-Yaqin, yang katanya telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk merekrut dan melatih pejuang di Bangladesh dan Rakhine utara.





