HEBOH terkait perusahaan tambang raksasa PT Freeport Indonesia (PT FI) menghiasi media massa saat muncul drama “papa minta saham” dengan aktor utamanya, Ketua DPR dari Partai Golkar Setya Novanto di penghujung 2015 .
Walau 17 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan , Novanto terbukti melakukan pelanggaran etika sedang dan tujuh lainnya termasuk tiga dari F-Partai Golkar mengenakan sanksi pelanggaran etika berat, ia tetap lolos dari jeratan sanksi etik.
Novanto mengundurkan diri sebagai ketua DPR guna menghindari sanksi etik, namun diangkat lagi menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar dan kemudian balik lagi sebagai Ketua DPR sejak akhir November 2016.
Pada rangkaian sidang-sidang MKD itu, forum malah lebih menyoal legalitas dan niat baik pelapor yakni Menteri ESDM saat itu Sudirman Said dan juga menganggap perekaman pembicaraan yang dilakukan Presiden Direktur PT FI Maroef Syamsudin terkait permintaan saham oleh Novanto pada PT FI perbuatan ilegal.
Berita terkait PT FI ramai lagi menjelang berakhirnya pemberian izin ekspor mineral olahan pada 11 Januari 2017, walaupun akhirnya pemerintah mengalah lagi, dan memberikan kelonggaran tenggat perpanjangan izin ekspor sampai 2021.
Alasannya, penghentian ekspor mineral belum waktunya dilakukan di tengah cekaknya keuangan negara akibat melesetnya target penerimaan APBN. Stop ekspor dikhawatirkan malah mengganggu roda perekonomian.
Demi memburu kepentingan lebih besar, pemerintah menempuh kompromi dengan melonggarkan (lagi) izin ekspor mineral hasil pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sampai 2021 dengan sejumlah persyaratan.
Syaratnya, perusahaan berstatus Kontrak Karya (KK) harus bermetamorfosa menjadi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) dan dalam waktu lima tahun harus membangun unit pengolahan konsentrat mineral (smelter) sendiri.
Izin ekspor mineral akan dicabut jika dalam waktu lima tahun smelter di dalam negeri belum dibangun.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang G. Ariyono menyebutkan, pemerintah akan membentuk tim khusus yang akan mengawasi kemajuan pelaksanaan pembangunan smelter setiap enam bulan.
Masih ada kewajiban PT FI lainnya yakni harus melakukan divestasi saham minimal 51 persen dalam 10 tahun ke depan dan mematuhi skema perpajakan yang berlaku (prevailing taxes) . Maksudnya, PT FI harus mengikuti peraturan pajak sesuai statusnya sebagai pemegang IUPK.
Sebaliknya, alih-alih bersedia melakukan divestasi dan menerima peraturan pajak yang berlaku, PT FI malah mengurangi produksi, sekaligus juga merencanakan rasionalisasi karyawan dan memulangkan sejumlah tenaga asing. Hanya persyaratan untuk membangun smelter yang bisa diterima oleh PT FI.
PT FI selain keberatan atas program divestasi yang diajukan pemerintah, juga menuntut agar skema pajak tetap tidak berubah hingga kontrak berakhir, serta meminta perpanjangan dua kali sepuluh tahun dari 2021 sampai ke 2041.
Tidak Menentu
Negosiasi antara PT FI dan pemerintah RI mejadi tidak menentu dengan mundurnya mantan KASAU Chappy Hakim sebagai presiden direktur , diduga akibat beratnya beban baginya untuk membela PT FI. Sebelumnya, Maroef Syamsudin juga mengundurkan diri pasca heboh drama “papa minta saham” di penghujung 2015.
Tidak diketahui alasan pasti pengunduran diri Chappy Hakim yang kemudian kembali ke posisi semula sebagai penasihat senior PT FI, kecuali ia mengatakan demi kepentingan perusahaan dan keluarganya.
Untuk keluar dari jalan buntu negosiasi dengan pemerintah RI, muncul spekulasi bahwa perusahaan induknya di Amerika Serikat , McMoRan Inc. akan membawa kasus ini ke Badan Arbitrase Internasional.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menganggapi kasus PT FI, menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan hak sama seperti dengan perusahaan tambang lainnya dan saat ini juga sedang mengoordinasikan masalah pajak dengan Badan Kebijakan Fiskal dan BKPM.
Pemerintah RI, ujarnya, tetap mendorong kegiatan usaha penambangan PT FI, sedangkan mengenai kemungkinan dibawanya kasus ini ke badan arbitrase, menurut Jonan, adalah hak mereka.
Namun demikian, Jonan berharap agar pemerintah RI tidak berhadapan dengan pihak manapun terkait persoalan hukum, karena hal itu dapat menimbulkan citra yang kurang baik.
“Tetapi daripada selalu mengancam pemerintah untuk melakukan pemecatan karyawan, langkah arbitrase jauh lebih baik, “ katanya.
Sejumlah karyawan PT FI dilaporkan melakukan unjukrasa, meminta agar kegiatan usaha penambangan terus berlangsung karena menyangkut nasib ribuan karyawan dan keluarga mereka.
Menurut catatan, PT FI mempekerjakan sekitar 13-ribu karyawan, belum termasuk sekitar 30.000 ribu pekerja di perusahaan kontraktor, sub kontraktor, vendor atau supplier, penyedia layanan jasa, rumah makan dan kegiatan usaha masyarakat lainnya.
Pengamat ekonomi, A Prasetyantono menyebutkan, FI pada 2015 menyumbang deviden sebesar 368 juta dolar AS pada pemda Papua dan memberi manfaat tak langsung berupa upah pekerja dan gaji karyawan, pembelian lokal, pemberdayaan SDM, pembangunan daerah dan investasi dometik bernilai tiga milyar dolar AS.
Bagaikan menghadapi buah si malakama. Pemerintah menginginkan manfaat lebih dari kegiatan PT FI, sementara puluhan ribuan pekerja langsung dan tidak langsung juga memerlukan kelanjutan usaha demi periuk nasi keluarga mereka, sebaliknya, pengusaha juga ingin meraup laba sebanyak-banyaknya.
Jalan tengah, agaknya harus diambil.





