Anggota Polri di KPK dan Ayah Peras Bupati Pemalang

Oknum karyawan KPK yang ternyata anggota Polri Iptu Setya Budi Oktavianto bekerjasama dengan ayahnya: Lilik yang bekerja di LSM memeras Bupati Pemalang Anom Widiantoro (foto: Kompas Regional)

JAKARTA – (IMBCNEWS) – 31/7 – “KERJASAMA” yang baik dan kompak antara sang anak yang notabene anggota Polri Inspektur Satu (IPtu) Setya Budi Diaz Oktavianto (Diaz) dan ayahnya Lilik Budi Suprianto (LBS) melakukan pemerasan kepada Bupati Pemalang ANom Widyantono tidak layak ditiru.

Hal itu diungkap KPK dalam konferensi pers perihal kasus dugaan pemerasan yang dimulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) bupati Anom dkk di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7).

CNNI melaporkan Jumat (317), Dias sehari-hari sering terlihat menemani aktivitas pimpinan KPK, sedangkan Lilik merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“LBS memanfaatkan anaknya [Dias] untuk memperoleh akses informasi penanganan perkara di KPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/7) siang.

Taufik mengatakan informasi tersebut kemudian dijadikan wahana bagi LBS untuk mendekati dan memeras kepala daerah, yakni Bupati Pemalang Anom Widyantoro.

Salah satu informasi yang diberikan Lilik kepada Anom adalah adanya perkara dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang yang sedang diselidiki KPK.

Atas dasar keyakinannya bahwa LBS bisa “mengurus” perkaranya, Anom memberikan sejumlah uang.

“Sang bupati merasa, informasinya bisa dipercaya karena LBS juga mengaku, punya anak di KPK dan ia juga memegang dokumen-dokumen administrasi terkait perkara-perkara korupsi di Pemalang,” ungkap Taufik.

Ia menambahkan dalam pemeriksaan awal terhadap para pihak dan Barang Bukti Elektronik (BBE), ditemukan fakta bahwa LBS sering mengirim uang kepada Dias di waktu-waktu sebelumnya.

Taufik menegaskan hal itu akan menjadi materi yang akan didalami tim penyidik apakah berkaitan dengan tindak pidana atau tidak.

“Yang bersangkutan [Dias] sering menerima aliran uang dari bapaknya. Khusus yang kemarin, Rp1,2 miliar, masih ada dalam tas kotak warna biru yang belum sempat dibagikan,” kata Taufik.

“Dalam pemeriksaan tadi kita menemukan fakta ada aliran uang terkait dengan waktu-waktu sebelumnya. Kita akan pelajari dalam proses berikutnya,” lanjutnya.

Empat orang sudah ditahan

KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemkab Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Mereka ialah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya M. Haris alias Gus Haris, Anggota Polri yang berdinas di KPK Setya Budi Dias Oktavianto dan ayah Dias bernama LBS.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, 30 Juli sampai 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.

Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan telah melakukan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU TPK (UU Tipikor) juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Lilik dan Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.

Korupsi di negeri ini makin banal dan brutal, merambah berbagai sendi kehidupan, bagai lingkaran setan, sampai ke instansi garda terdepan penegakan hukum, bahkan mellibatkan sejumlah oknum-oknum petingginya.

Pada 2026 sampai akhir Juli saja sudah tercatat 12 bupati yang dicokok KPK, dan yang lain belum tentu bersih. Mungkin belum ketahuan saja kalik. (CNNI)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here