
JAKARTA (KBK) – Sederet pertanyaan diajukan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel yang juga aktivis perlindungan anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia), ketika mencuat berita tentang seorang guru mencabuli puluhan siswanya.
Heboh, seorang pembina ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sekolah (PKS) di sebuah SMK swasta di Garut ditangkap karena diduga mencabuli puluhan siswanya.
“Kapan akan dikebiri? Kapan hukuman penjara ditambah? Kapan identitas dibuka ke publik? Kapan dipasangi chip? Kapan diwajibkan membayar restitusi? Kalau aturan hanya sebatas macan kertas, lalu terjadi peradilan jalanan terhadap pelaku, bagaimana?” tanya Reza, seperti diungkapkannya kepada KBK, Rabu (22/2/2017).
Reza agaknya benar-benar geram dengan keadaan, pelecehan demi pelecehan terhadap anak Indonesia terus saja terjadi dan dia menyayangkan hukuman yang ditimpakan terhadap pelaku tidak memberikan efek jera.
“Sudahlah. Jika kesalahannya terbukti, hukum mati saja. Eksekusi pada 23 Juli, di Hari Anak Nasional,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan, bagaimana dengan korban, apakah mereka akan diberikan rehabilitasi psiko-fisik-sosial-spiritual sepanjang hayatnya?
“Hal ini juga harus diperhatikan,” ungkap Reza
Jika terbukti dilakukan di lingkungan sekolah, Reza berharap pihak diknas bisa mengkaji ulang izin sekolah tersebut. “Bisa cabut akreditasi bahkan izin operasional,” ungkapnya
Ditambahkannya, pihak pengelola sekolah kalau terbukti melakukan pengabaian terhadap situasi tersebut, juga bisa dipidanakan.
Seperti diberitakan Detik, Kapolres Garut AKBP Novri Turangga menyatakan RG pelaku pencabulan di SMK Garut itu sudah ditangkap Senin petang (20/2/2017). “Sudah ditangkap dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Mengenai jumlah korban, Novri menyatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan. Namun diketahui, pencabulan yang dilakukan oleh RG sudah berlangsung sejak 2013 lalu. “Hasil penyelidikan sementara korban bisa lebih dari 50 orang,” kata Novri.
Pihak Kepolisian kini masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi untuk mendalami kasus tersebut. Agar kasus ini cepat terungkap, Unit PPA, Polres Garut kini melakukan home visit terhadap korban yang enggan melapor karena malu.




