KETUA KPK Agus Rahardjo belum lama ini mengatakan, sidang Tipikor kasus korupsi e-KTP yang akan segera digelar, isi dakwaannya sangat mengejutkan. Soalnya banyak tokoh terkenal yang disebut-sebut ikut “bancakan” uang haram itu. Jika benar dakwaan itu, ini memang edan-edanan, bukan mengejutkan. Bayangkan, korupsi kok sampai dibikin berjamaah, “makmum”-nya lebih dari 35 orang lagi.
Kamis lalu kasus korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun itu sudah mulai disidangkan. Tapi isi dakwaannya ternyata tidak mengejutkan bagi publik. Sebab sebagian dari orang itu memang merupakan pemain lama. Ambil contoh, Setya Novanto. Dalam berbagai kasus sebelumnya dia sering terseret-seret. Tapi mungkin dia punya ajian “Welut Putih”, sehingga selama ini lolos terus, bahkan pamornya semakin berkibar dalam politik.
Berjamaah, artinya bersama-sama. Bagi umat Islam, berjamaah itu mengandung makna: salat bersama-sama. Yang jadi pemimpin salat namanya imam, dan yang jadi peserta disebut makmum. Meski hukumnya bukan wajib, tapi salat berjamaah sangat dianjurkan, karena banyak muatan pahala di dalamnya. Hadits Nabi mengatakan: “Seorang yang berjalan ke masjid, maka tiap langkah kakinya akan diberikan satu pahala, dihapuskan satu dosa, dan dinaikkan satu derajat oleh Allah SWT.” (HR: Ibnu Majah:277, Muslim:1068 dan 1065).
Dari 5 kali salat dalam sehari, tingkat pahala untuk salat berjamaah juga berbeda-beda. Salat subuh 119 kali (HR: Muslim 1049), Isya 39 kali (HR Muslim 1038), sedangkan Dhuhur, Ashar, Magrib pahalanya masing-masimg 27 kali (HR: Muslim 1038). Sayangnya, meski berangkat ke mesjid jalan kaki lebih banyak pahala yang didapat, sekarang ini banyak jemaah yang pilih naik motot werrrr….meski jarak ke mesjid dari rumah hanya 300-an meter.
Di sinilah bedanya. Salat berjamaah untuk menggapai pahala Allah Swt, korupsi berjamaah hanya untuk menggapai nikmat duniawi. Di situ jelas tak ada pahalanya, kalaupun ada hanyalah “paha” wanita, karena banyak koruptor yang menginvestasikan uangnya bukan di bidang persawahan, tapi persyahwatan. Sekedar contoh, Ahmad Fathanah dalam kasus impor “lahmul bakorun” (daging sapi), begitu dapat uang langsung chek in bersama perempuan di hotel.
Bagaimana dengan korupsi berjamaah dalam kasus e-KTP berbiaya Rp 5,9 triliun tapi duitnya bubar ke mana-mana itu? Memang banyak politisi nasional yang disebut. Tapi itu belum jaminan bahwa memang mereka benar-benar terlibat. Salah satu contoh misalnya, Marzuki Alie mantan Ketua DPR. Begitu namanya masuk dalam dakwaan langsung lapur ke Bareskrim Polri, mengadukan Andi Narogong, karena dialah yang menyebutkan bahwa Marzuki Alie terima Rp 20 miliar dari e-KTP.
Mengapa Marzuki Alie paling duluan bersih-bersih diri? Ketika kasus e-KTP mulai bergulir, waktu itu memang menjabat sebagai Ketua DPR. Jika korupsi berjamaah tersebut banyak sekali melibatkan politisi DPR, nanti publik akan menuduh bahwa Marzuki Alie lah “imam”-nya dalam skandal itu. Apakah tidak berat, itu?
Sesungguhnya korupsi berjamaah sudah kadung menjadi “tradisi” baru setelah era reformasi. Praktisinya kebanyakan kalangan wakil rakyat, yang telah menjelma jadi wakil setan. Setiap ada pembahasan APBD di DPRD, para anggota dewan sering bermain. Jika mau lolos dengan mulus, bupati/walikota maupun gubernur harus pengertian. Yakni: bagi-bagi segepok uang kepada para anggota dewan tersebut. Dalam pembahasan e-KTP di Komisi II DPR juga seperti itu, ada anggota dewan yang terang-terangan minta sogok Rp 5 miliar agar plafon anggaran dinaikkan.
Kisah “lapan anem” (damai) antara Kepala Daerah dan anggota dewan selalu terjadi, sehingga di mana-mana banyak wakil rakyat yang dipenjarakan bersama-sama. Gelang sipatu gelang, marilah kita pulang, ke rumah penjara bersama-sama….. (Cantrik Metaram).





