Mulai 1 April, Taksi Online Akan Diberi Stiker Khusus

Ilustrasi

JAKARTA – Mulai 1 April 2017, angkutan taksi online akan diberi stiker bertanda khusus berdasarkan revisi peraturan menteri (Permen) angkutan online oleh Kementeriaan Perhubungan.

Salah satu aturan dalam PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini adalah pemasangan stiker khusus pada setiap taksi online.

Kendaraan yang akan diberikan stiker khusus adalah kendaraan yang sudah memenuhi syarat taksi online mulai dari kapasitas mesin, STNK atas nama badan hukum, hingga lulus uji berkala (KIR).

“Kalau sudah melengkapi (syarat) semuanya nanti ada ini,” ujar Pudji saat melakukan pertemuan dengan dua kepala daerah di Balai Kota Bogor, Jumat (24/3/2017).

Dengan demikian, masyarakat bisa lebih mudah mengenali angkutan sewa khusus tersebut. Selain stiker, kendaraan taksi online juga akan diberikan kode khusus oleh Kepolisian.

Apabila ada taksi online yang sudah memasang stiker tetapi belum melengkapi administrasi maka akan diberikan sanksi. Sanksinya dikenakan kepada perusahaan angkutan umum maupun aplikasi tersebut.

Sementara itu Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuek Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo akan melakukan penataan dan pengaturan terhadap para penyedia aplikasi. Para penyedia aplikasi tersebut harus tunduk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan adanya tekanan publik semacam ini, penyedia layanan maupun mitra taksi online harus mau mengikuti aturan yang berlaku.

“Kalau tidak dilakukan kami siap memblokir dan memutus akses mereka. Tapi sanksi itu diberlakukan atas rekomendasi Kemenhub,” kata dia, dilansir liputan6.com.

 

Advertisement