JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah mulai menerapkan skema baru pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (5/10/2026).
Insentif yang sebelumnya ditetapkan Rp 6 juta per hari kini dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.
Dalam skema baru tersebut, setiap SPPG menerima insentif Rp 2.000 per porsi, dengan batas maksimal Rp 6 juta per hari. Perubahan ini diharapkan membuat penggunaan anggaran lebih efisien karena pembayaran disesuaikan dengan jumlah porsi yang benar-benar dilayani.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai skema tersebut lebih efisien dibandingkan mekanisme sebelumnya. Sebab, pembayaran tidak lagi diberikan secara tetap tanpa memperhitungkan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur.
“Dari sisi anggaran, skema baru ini hampir pasti lebih efisien. Sebelumnya, setiap dapur menerima Rp 6 juta per hari tanpa memperhitungkan jumlah penerima, seolah seluruh SPPG selalu beroperasi pada kapasitas maksimal 3.000 porsi,” ujar Yusuf, Minggu (4/10/2026), dikutip dari Kontan.co.id.
Sebagai gambaran, SPPG yang menyalurkan 2.000 porsi dalam sehari akan menerima insentif Rp 4 juta. Sementara itu, dapur yang melayani 3.000 porsi memperoleh insentif maksimal Rp 6 juta.
Yusuf memperkirakan, apabila rata-rata layanan mencapai 2.000 porsi per dapur, kebutuhan insentif dapat turun sekitar sepertiga dibandingkan skema sebelumnya. Penghematan anggaran bahkan berpotensi mencapai belasan triliun rupiah dalam setahun.
Meski demikian, efisiensi pembayaran insentif tidak otomatis membuat belanja negara turun dengan nilai yang sama. Penyerapan anggaran program MBG juga masih berada di bawah pagu yang disediakan pemerintah.
Di sisi lain, perubahan skema tersebut memunculkan risiko baru, terutama terkait keakuratan pelaporan jumlah porsi. Ketika insentif ditentukan berdasarkan volume makanan yang disalurkan, pengawasan dan verifikasi data menjadi semakin penting.
Yusuf mengingatkan adanya potensi manipulasi, mulai dari penggelembungan jumlah porsi, pencatatan penerima fiktif, hingga penurunan kualitas makanan demi mengejar volume.
“Namun, risikonya akan bergeser ke pelaporan jumlah porsi. Potensi manipulasi dapat berupa penggelembungan porsi, penerima fiktif, atau penurunan kualitas makanan demi mengejar volume,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan agar jumlah porsi yang dilaporkan SPPG sesuai dengan makanan yang benar-benar diterima penerima manfaat.
Langkah tersebut penting untuk memastikan efisiensi anggaran tidak mengorbankan kualitas layanan maupun ketepatan sasaran program MBG.





