KAWIN kontrak itu haram hukumnya, begitu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2010. Tapi meskipun dilarang, ternyata masih ada juga praktisinya. Setidaknya ini kata artis Bella Luna kemarin, ketika dia dikawin siri berbatas waktu oleh seorang pengacara kondang di Jakarta. Mana yang benar, kawin kontrak atau kawin siri, belum diketahui pasti. Yang menjadi pertanyaan, begitu “maju”-nya peradaban dunia di era gombalisasi, sampai-sampai “rumah” untuk burung dalam celana saja harus kontrak.
Istilah kawin dengan nikah saja, selama ini masih rancu jika tak mau disebut salah kaprah. Publik menganggap “kawin” dengan “nikah” sama saja pengertiannya. Padahal secara linguistik, kawin itu adalah hubungan seks antara dua makhluk berlawanan jenis, sedangkan nikah –menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia– mengandung makna: ikatan perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Perbedaan secara kasar, nikah pakai surat, kawin pakai urat dan harus buka aurat.
Seks atau syahwat adalah karunia Illahi untuk umat manusia. Kenikmatan semacam ini sering disebut sebagai “surga dunia”, dan dengan cara ini manusia bisa berkembang biak di muka bumi sejak Nabi Adam diturunkan ke bumi berjuta-juta tahun lalu. Bisa dibayangkan, andaikan seks merupakan hal yang menyakitkan, niscaya dunia takkan berkembang dengan segala dinamikanya.
Sayangnya, karena bujukan syaiton seks disalah-gunakan manusia. Tanpa ikatan pernikahan pun, berani melakukannya. Ini yang disebut perzinaan, yang dilarang oleh agama apapun. Tapi karena seks itu memang nikmat tiada tara, pelacuran sebagai transaksi seks berbayar, selalu ada dari masa ke masa. Maka Gubernur Jakarta Ali Sadikin pernah mengatakan, selama ada lelaki pelacuran di dunia akan tetap ada.
Lelaki memang tak bisa hidup tanpa wanita, wanita juga tak bisa hidup tanpa pria. Maka dalam Quran disebutkan: “Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [Ar-Rum 21].
Seorang lelaki selalu gelisah jika tak punya pasangan, begitu pula perempuan. Ibarat ayam babon, wanita yang kesepian akan prak-prakan (kebingungan) ke mana-mana, mencari ayam jantan. Tapi kaum lelaki paling parah, gara-gara ditinggal atau dicampakkan istri, banyak yang nekad bunuh diri. Maka benar kata penyanyi Waldjinah tahun 1970-an, “Aja ngenyek karo wong wedok, ditinggal lunga setengah mati.”
Di jaman Nabi, nikah mut’ah (darurat) dibolehkan, sebagai solusi tentara Nabi yang jauh dari istri karena lama di medan perang. Tapi di tahun 1995 yang aman tenteram tiada peperangan, pernah terjadi juga kawin mut’ah antara ulama kondang dengan janda Amir Biki. Pernikahan sekaligus perkawinan semalam tak urung dikecam banyak kalangan. Karena oknum ulama itu dianggap mengakali hukum Allah, menikah sekedar untuk melepas syahwat bukan membentuk keluarga sakinah.
Akal-akalan terhadap hukum Allah itu pernah terjadi seputar tahun 2010. Para turis Timur Tengah sengaja kawin kontrak dengan wanita-wanita cantik di seputar Bogor. Para turis itu menikah hanya untuk waktu tertentu, setelah mau kembali ke negaranya segera diceraikan. Mereka sekedar kawin siri yang plesetannya: si-dikit ri-sikonya itu. Pelampiasan syahwat tercapai, secara hukum agama juga bukan zina. Gara-gara itulah MUI kemudian memfatwakan bahwa kawin kontrak haram hukumnya, sebab pernikahan berbatas waktu itu motifnya sekedar untuk melepas syahwat belaka.
Aneh juga rasanya, pernikahan kok dikontrak, seperti rumah saja. Tapi sebetulnya inti dari kawin kontrak itu memang tak lebih sekedar praktek merumahkan “burung” seorang lelaki, tapi tidak akan dicap sebagai perbuatan zina. Keduanya sama-sama diuntungkan. Perempuan dapat benggol (baca: uang), lelaki terjamin dalam urusan bonggol. (Cantrik Metaram).





