MENYAMBUT Hari Kebebasan Pers Dunia 2017, Presiden Jokowi kemarin mengatakan, “Selamat sore. Selamat datang di Indonesia, rumah dari jurnalisme paling bebas dan paling bergairah di seluruh dunia.” Demikian pidato pembukaan Presiden di depan para wartawan dalam dan luar negeri, di JCC, Senayan, Jakarta Pusat. Ada nada bangga di dalamnya, tapi juga bercampur rasa getir yang mendalam.
Presiden Jokowi merasa bangga, karena di masa pemerintahannya, pers menjadi sedemikian bebas, boleh menulis apa saja, tanpa ada sanksi hukum yang menjeratnya. Tapi di sisi lain Presiden juga merasa getir, karena saking bebasnya pers termasuk di media online, begitu bebas menghujat dan menyebarkan berita hoax, tanpa merasa perlu bertanggungjawab akan akibatnya.
Di masa Orde Baru, Presiden Soeharto berhasil mengekang kebebasan pers. Pers tidak bebas menyiarkan berita, apalagi opini. Tapi di waktu yang sama, pejabat juga bebas mengintimidadi pers, termasuk membunuh wartawannya. Bukti nyata, 20 tahun sudah kasus Udin wartawan Bernas juga tak ada ujung pangkalnya, bila tak mau disebut: dipeti-eskan. Demikian juga Bupati Bantul Sriroso Sudarmo, hingga kini juga tak jelas keterlibatannya, kecuali hanya diberhentikan.
Di masa Orde Baru pers tak hanya diatur pemberitaannya, tapi juga jumlah halamannya. Maka di masa Menpen Harmoko, pernah ditentukan bahwa surat kabar tidak boleh lebih dari 12 halaman. Apa lagi pemberitaanya, selain tidak boleh mengkritik pemerintah, juga dilarang menyiarkan berita yang bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Melanggar aturan itu boleh saja, tapi tanggung resikonya. Beberapa jam setelah pemuatan berita SARA atau mengkritik pemerintah secara telak, dijamin dicabut SIUPP (Surar Izin Usaha Penerbitan Pers).
Begitulah kejamnya pembreidelan di masa Orde Baru. Jika dicabut SIUPP-nya, yang mati bukan hanya suratkabarnya, tapi juga wartawan sekaligus keluarganya, karena kehilangan sumber penghasilannya. Itu pula resiko orang berpendapat di era Soeharto, bisa kehilangan pendapatannya sekalian. Beda dengan di era reformasi ini, TV penebar SARA paling hanya “dibreidel” sementara progamnya, bukan ditutup stasiun TV-nya. Andaikan TV One hidup di masa Orde Baru, niscaya akan tamat setelah menayangkan ILC yang bertajuk “Setelah Ahok minta maaf”.
Setelah Orde Baru tumbang, pers memang sedemikian bebasnya menyiarkan berita, termasuk media elektroniknya. Tak ada lagi kontrol, karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 telah menjamin bahwa tak ada penyensoran berita dan pembreidelan. Tapi karena terlalu bebasnya pemberitaan pers, kini pers bebas saling”bunuh” dengan pesaingnya. Tiadanya kewajiban SIUPP untuk sebuah media, menjadikan suratkabar bermunculan tak terkendali, akhirnya saling “membunuh” dengan sendirinya.
Pers di era Presiden Jokowi diiringi dengan pesatnya media online berbasis internet. Tanpa perlu modal banyak, orang bisa bikin situs berita sebebas-bebas nya. Isinya juga demikian bebas, menghujat dan menistakan orang nyaris tanpa sanksi. Memang ada UU ITE, tapi jika semuanya diproses ke Pengadilan, capek deh…… Maka yang bisa dilakukan bagi pihak yang terkena, harus sabar dan pemaaf. Ini namanya insan sumbu panjang. Beda dengan yang mudah terbakar berita media elektronik, itu namanya manusia sumbu pendek.
Berita abal-abal yang disebut: berita hoax, kini mewabah di mana-mana. Ini pekerjaan orang yang cari duit lewat penjualan sensasi murahan. Tak ada faktanya tapi dikarang-karang seakan benar-benar adanya. Lewat peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia Presiden Jokowi bertekad memerangi berita-berita hoax tersebut. Mampukah? Sebab tiap menit berita hoax bermunculan dan dikloning oleh situs-situs lain. Sebuah kebohongan jika disiarkan secara masif, seakan-akan menjadi benar adanya. Berita hoax bikin hoek, hoek, hoek……! (Cantrik Metaram)





