Cerita Penantian Panjang Korban Tsunami Aceh Mendapatkan Rumah

Ilustrasi seorang korban tsunami Aceh tahun 2004 Foto: Reuters

ACEH – 18 Kepala Keluarga (KK)  korban tsunami Aceh  yang digusur dari Barak Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar mengaku pernah dimintai sejumlah uang jika ingin menempati rumah tersebut.

Dari 18 KK termasuk satu diantaranya Berlin Silalahi (46) yang mengajukan permohonan euthanasia atau suntik mati ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Setelah terkatung-katung dengan nasibnya, mereka tak juga mendapatkan rumah setelah penantian panjang tinggal di barak.

Tahun 2009, mereka dijanjikan mendapat bantuan dari regional Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) NAD-Nias yang akan memindahkan ke kompleks perumahan di Labuy, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Namun hal tersebut hanya janji belaka,  “Padahal jelas tertempel foto saya di pintu rumah itu, tetapi dibilang sudah dibeli,” ujar Muhammad Jamil (60), dikutip merdeka.com.

Muhammad Jamil masih menyimpan foto dirinya saat sedang berada di depan rumah miliknya yang diserobot itu.

Setelah rumahnya diambil orang lain,  ia diminta sejumlah uang agar bisa mendapatkan rumah kembali. Akan tetapi, Muhammad Jamil mengaku tidak memiliki uang sebesar yang diminta karena sebagai pemulung penghasilannya hanya cukup untuk makan sehari-hari.

Uang yang diminta  oleh oknum tertentu bervariasi, antara Rp 2 juta hingga mencapai Rp 25 juta. Muhammad Jamil mengaku tahun 2009 lalu pernah diminta uang sebanyak Rp 25 juta agar bisa memperoleh rumah.

Sebelum diterjang tsunami ia tinggal  Lorong Kerinci, Seutui, Kecamatan Baiturrahman. Kawasan itu juga kawasan parah terkena tsunami 12 tahun silam. Kini, Muhammad Jamil bersama istrinya Nurma (57) dan anak-anaknya terpaksa harus pasrah tinggal di kantor YARA, setelah barak Bakoy digusur oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Advertisement