Alasan Perburuan Cacing Sonari di Gunung Pangrango Dapat Dipidanakan

ilustrasi Gunung Pangrango/ goindospot.com

BOGOR – Kasus ditahannya Didin, dan terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun karena mengambil cacing sonari di Gunung Pangrango masih diperdebatkan karena banyak yang merasa hukuman tersebut tidak setimpal.

Namun Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Adison mengatakan ada sekitar 20 hektare hutan konservasi  Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) rusak akibat perburuan cacing sonari.

Hal tersebut terjadi hanya dalam satu tahun. Menurutnya, perburuan cacing sonari dan kalung yang dilakukan beberapa kelompok warga beberapa bulan terakhir, merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dipidana.

Mereka berburu cacing sonari di pohon-pohon yang berada di dataran tinggi sekitar 2500 mdpl.  Sementara untuk mencapai lokasi habitat sonari, puluhan pencari cacing harus menempuh perjalanan sekitar 10-12 jam dengan berjalan kaki.

Namun jika belum terbiasa perjalanan bisa mencapai 16 jam melalui jalan yang terjal dan berbahaya. “Minimal tujuh sampai sepuluh hari mereka berada di atas gunung untuk berburu cacing sonari.” ucapnya, dikutip Tempo, Rabu (17/5/2017).

Dalam satu kali perjalanan, setiap kelompok ini dapat membawa cacing sonari dari atas puncak gunung Pangrango sekitar 5 sampai 6 ember penuh cacing. Satu ember cacing rata-rata beratnya sekitar 5 sampai 6 kilo.

Bahkan tidak jarang kelompok pemburu itu harus menebang pohon yang mengandung cacing sonari. Pemburu telah menebang sedikitnya 300 batang pohon. Selain itu, dikatakan Adison, banyak pohon lainnya yang ditebang agar pemburu cacing bisa mendirikan tenda.

Sehingga menurutnya perburuan cacing sonari sangat merusak dan layak dipidanakan.

Advertisement