48 Anggota Geng Motor Bekasi Ditangkap

Ilustrasi Tiga anggota geng motor yang lakukan kekerasan di Jagakarsa ditangkap/ Twitter Polres Metro Jaksel

BEKASI – 48 orang anggota geng motor di wilayah Pondokgede, dijaring Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat, dan 11 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

11anggota ditetapkansebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam serta keterlibatan dalam sejumlah kasus penganiayaan.

Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Bahtiar di Bekasi, Jumat (26/5/2017) mengatakan tersangka itu di antaranya berinisial SA (18), OM (19), AS (19), MR (20), IB (23), GK (21), HP (21), MZ (20), YT (21), YY (22) dan YS (19).

Menurut dia, geng motor itu berhasil dijaring pihaknya saat mereka tengah berkumpul di sekitar jembatan layang Jalan Raya Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, berkat laporan masyarakat setempat kepada pihaknya menyusul kawasan tempat berkumpulnya geng motor bernama Tambun 45 itu rawan terjadi tawuran.

“Geng motor ini menyasar warga dan sejumlah geng motor lainnya yang mereka anggap bermusuhan. Bahkan tidak segan melakukan kekerasan bila muncul perlawanan,” katanya, dilansir Antara.

Dikatakan Hero, dalam penangkapan itu pihaknya menyita sedikitnya 15 senjata tajam berbagai jenis, seperti parang, cocor bebek, gear motor, celurit dan golok.

Advertisement