SUKOHARJO, KBKNews.id– Penggerebekan di Ma’had Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai kecaman. Puluhan personel kepolisian dan Brimob bersenjata lengkap mendatangi pesantren putri tersebut pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB, saat para santriwati masih tertidur.
Kronologi kejadian itu disampaikan pihak pesantren melalui Surat Edaran Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Surat tersebut kemudian beredar luas di media sosial.
Dalam surat edaran itu disebutkan, aparat yang mengaku berasal dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo datang tanpa menunjukkan surat perintah resmi. Karena pintu tidak segera dibuka, petugas diduga mendobrak pintu masuk pondok dan memaksa masuk ke dalam kompleks pesantren.
Pintu kamar para pengasuh dan santriwati juga disebut didobrak, termasuk kamar ustadzah yang menjadi tempat sejumlah santriwati berlindung.
Pihak pesantren mengungkapkan, sejumlah santriwati yang terbangun dalam kondisi belum mengenakan jilbab ditarik keluar kamar, dibentak, hingga ditodong senjata api laras panjang.
Salah seorang santriwati yang berada sendirian di bagian belakang kompleks disebut mengalami perlakuan lebih keras. Ia diperintahkan tiarap, tubuhnya diperiksa, dan wajahnya dicengkeram sambil dicecar pertanyaan di bawah todongan senjata.
Sekitar pukul 03.51 WIB, seluruh penghuni pondok, termasuk santriwati, ustadzah, serta dua anak balita berusia 3 dan 5 tahun, dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian ke Polsek Mojolaban. Mereka kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurut pihak pesantren, proses tersebut berlangsung tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum serta tanpa surat panggilan resmi.
Seorang balita berusia 3 tahun, yang merupakan anak salah satu ustadzah, terpaksa ikut dibawa karena menangis histeris. Sementara itu, anak berusia 5 tahun sempat dilaporkan hilang di tengah kepanikan. Anak tersebut kemudian ditemukan warga dan diantar ke rumah kakeknya di Semanggi.
Pihak pesantren juga menyebut para santriwati baru mendapatkan makanan sekitar pukul 17.00 WIB, meski telah memintanya sejak pukul 14.00 WIB. Kondisi tersebut membuat sejumlah santriwati lemas karena kelaparan.
Selain membawa para penghuni pesantren untuk diperiksa, polisi juga menyita sejumlah barang pribadi yang ditaksir bernilai sekitar Rp50 juta. Barang-barang tersebut antara lain satu set busur dan anak panah untuk kegiatan ekstrakurikuler memanah serta telepon genggam milik santriwati dan ustadzah.
Hingga surat edaran diterbitkan, pihak pesantren mengaku belum menerima dokumen resmi terkait penyitaan barang-barang tersebut. Kompleks pesantren juga disebut telah dipasangi garis polisi sehingga kegiatan belajar mengajar terpaksa dihentikan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada September 2026. Penyelidikan itu juga menyasar sebuah pesantren lain di wilayah Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyatakan seluruh santriwati dan ustadzah yang diamankan dari Mojolaban berstatus sebagai saksi.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, polisi tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dalam aksi pembakaran warung tersebut. Seluruh santriwati dan ustadzah pun telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing.
Peristiwa ini memicu gelombang protes dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari KOKAM Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo yang menyampaikan pernyataan sikap pada Jumat (30/10/2026).
Mereka mengecam dugaan tindakan aparat yang dinilai menyalahi prosedur dan mengabaikan hak asasi manusia. KOKAM juga mendesak adanya permintaan maaf atas peristiwa tersebut.
Kronologi yang diunggah melalui akun Instagram @syaefulbahriid turut menjadi perhatian publik dan dibanjiri seruan agar keadilan ditegakkan bagi para santriwati.
Hingga kini, pihak pesantren masih menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penggerebekan tersebut.





